News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ditjen Imigrasi Tolak Masuk 239 Orang Asing selama Pendemi COVID-19

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditjen Imigrasi pada rilisan pers Minggu, 19 April 2020 memaparkan 239 orang asing telah ditolak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik itu bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas. Jumlah penolakan ini, menurut Arvin, dihitung mulai 6 Februari sampai dengan 19 April 2020.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi merilis data terbaru penolakan orang asing yang akan masuk Wilayah Indonesia selama masa pandemi COVID-19. Kepala Bagian Humas dan Umum Arvin Gumilang mengungkapkan sebanyak 239 orang asing telah ditolak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.

Jumlah penolakan ini, menurut Arvin, dihitung mulai 6 Februari 2020 sampai dengan 19 April 2020. Penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno Hatta sebanyak 128 orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang.

“Orang asing yang paling banyak ditolak masuk yaitu RRT 89 orang, Malaysia 15 orang, dan Rusia 12 orang,” jelas Arvin, dikutp dari rilisan pers yang diterima Tribunnews, Senin (20/4/2020).

Baca: Dampak Covid-19, Makin Banyak Pekerja Asing Kesulitan Bekerja di Jepang

Lebih lanjut Arvin menjelaskan, alasan petugas imigrasi menolak orang asing masuk Wilayah Indonesia antara lain, mempunyai riwayat perjalan 14 hari sebelumnya di wilayah yang terjangkit COVID-19, sakit dengan suhu badan di atas 38 derajat celcius, tidak memiliki health certificate,dan tidak mau diperiksa kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan.

“Petugas imigrasi berada di lapis kedua setelah KKP di pintu masuk wilayah Indonesia. Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan hasilnya tidak baik maka KKP akan merekomendasikan untuk ditolak masuk,” jelasnya

Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menkumham nomor 11 Tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk Wilayah Indonesia sebagai upaya membendung penyebaran COVID-19 di pintu masuk negara.

Selain itu Arvin menambahkan, Pemerintah juga menerapkan Protokol penanganan COVID-19 di pintu masuk Wilayah Indonesia dengan mendahulukan pemeriksaan kesehatan sebelum penumpang menjalani pemeriksaan keimigrasian.

Baca: Nyaris Bangkrut, Pemilik Kedai Tetap Gratiskan Makan Orang Asing hingga Pelanggan Beri Rp 15 Juta

“Seluruh penumpang, baik WNA maupun WNI wajib mengisi health alert card dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas KKP. Jika lolos, maka akan dilanjtkan ke pemeriksaan keimigrasian,” tambahnya.

Dalam protokol yang diterbitkan oleh Kantor Staf Presiden juga disebutkan bahwa penumpang wajib mengenakan masker serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk terminal kedatangan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini