News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Ingatkan ODP dan PDP Yang Tak Patuh Akan Dapat Peringatan dari Aparat

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERAKING NEWS Presiden Jokowi Luncurkan Bansos Khusus untuk Supir 600 Ribu selama 3 Bulan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar masyarakat yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 agar disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Hal itu dimaksudkan guna memutus rantai penyebaran virus corona di Indonesia.

Untuk itu, aparat keamanan dari jajaran TNI-Polri diminta tak segan akan memberi peringatan jika para ODP dan PDP tak patuh pada protokol kesehatan.

Baca: GP Ansor-Indonesia Peduli & Bersatu Kirim Bantuan bagi Rakyat Terdampak Covid-19 di Jabodetabek

Masyarakat yang masuk dalam kategori ODP dan PDP siap-siap menerima konsekuensi jika melanggar aturan tersebut.

"Kemudian Presiden juga menegaskan kepada warga masyarakat yang telah ditetapkan sebagai ODP maupun PDP yang tidak disiplin agar bisa dilakukan langkah-langkah imbauan, peringatan baik oleh petugas kesehatan dibantu TNI-Polri," kata Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo saat Konferensi usai rapat terbatas, Senin (20/4/2020).

Baca: Pasien Sembuh Virus Corona di Indonesia Terus Bertambah, Begini Kriterianya Diungkap Achmad Yurianto

Doni juga menambahkan, pemerintah akan terbuka akan data informasi kasus Covid-19.

Bahkan, kata Doni, Presiden Jokowi telah meminta agar informasi mengenai virus corona tidak ditutup-tutupi.

"Kemudian selanjutnya menyangkut masalah keterbukaan informasi. Bapak Presiden menekankan info data tentang kejadian yang ada di seluruh daerah agar disampaikan kepada publik apa adanya tidak perlu disembunyikan," ucap Doni.

Doni menyebut, seluruh pasien yang meninggal karena kasus Covid-19 telah dimakamkan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini