TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah melarang mudik dan akan efektif per 24 April 2020.
Larangan ini disampaikan langsung oleh Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020).
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi, seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca: 7 Fakta Unik Restoran All You Can Eat, Lokasi Nampan Pengaruhi Pilihan Tamu
Baca: Newcastle United Diakuisisi Pangeran Salman, Pochettino dan Willian Jadi Incaran Teratas
Kepala Negara meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.
Terkait larangan ini, warga Jakarta dan sekitarnya akan "dilarang" keluar kota. Demikian pula dengan mereka yang berada di zona merah.
Baca: Cobalah Rutin Aplikasikan Masker dari Buah Ini ke Kulit Wajah, Hasilnya Bikin Takjub
Lantas, bagaimana dengan akses jalan tol di perbatasan wilayah?
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Asep Adisaputra, Senin kemarin mengatakan pihaknya telah menyiapkan dua skenario terkait hal ini.
"Dalam rencana operasi ini sangat tergantung nanti apakah masih dalam koridor imbauan untuk tidak mudik atau benar-benar larangan mudik. Saat ini kita menyiapkan dua antisipasi atau pola operasi," ujar Asep di keterangan tertulis.
Skenario pertama, jika pemerintah menetapkan larangan mudik maka polisi akan menutup akses jalan kendaraan, baik di dalam tol maupun non-tol.
"Ketika diputuskan mudik itu benar-benar dilarang, tentunya kita harus membuat suatu ketentuan pada akses-akses keluar Jakarta yang akan ditutup baik di dalam jalan tol maupun non-tol," ujar Asep.
"Kendaraan yang mengangkut sembako misalnya bahan bakar minyak (BBM), alat kesehatan, dan yang berkaitan dengan kepentingan untuk memutus penyebaran virus corona lainnya dikecualikan," lanjut dia.
Bila pemerintah hanya mengeluarkan imbauan untuk tidak mudik, maka polisi bakal menerapkan skema operasi seperti tahun lalu. Tetapi, pelaksanaannya menyesuaikan dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah ditetapkan.
Luhut: jalan tol tidak ditutup
Hari ini, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik. Namun, berbeda dengan polisi, Pelaksana tugas sementara Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk akses jalan tol dipastikan tidak akan ditutup.
Akses jalan tol masih dibuka untuk angkutan logistik, tenaga kesehatan, dan orang yang bergerak di jasa perbankan.
"Kami bersama jajaran Kementerian Perhubungan dan segala kementerian terkait akan segera melakukan langkah-langkah teknis operasional di lapangan. Termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat," jelasnya dalam konfrensi video, di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Seperti diketahui, pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat khususnya untuk wilayah Jabodetabek. Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan.
Atas dasar itu pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan melarang transportasi umum maupun pribadi untuk bergerak antar daerah apabila mudik dilarang.
Baca: Pemerintah Larang Mudik: Tidak Ada Lalu Lintas Orang Keluar Masuk Jabodetabek, Ini Dendanya
"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor yang mudik," ujarnya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020).
Untuk memaksimalkan upaya pencegahan masyarakat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya, Kemenhub berencana menutup jalan tol. "Nanti kalau dilarang akan diberlakukan demikian (penutupan jalan tol)," kata Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Meski Mudik Dilarang, Luhut Tegaskan Tak Tutup Akses Jalan Tol
Respons Pemprov DKI
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan wilayah ibu kota dan daerah penyangga memang saat ini sudah masuk dalam kawasan zona merah penyebaran Covid-19.
"Tentu kita menyambut baik larangan mudik. Sebagaimana kita ketahui Jakarta pada khususnya dan Jabodetabek pada umumnya, itu sudah masuk dalam kategori zona merah Covid-19," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (21/4/2020).
Selanjutnya, Dinas Perhubungan akan berkoordinasi dari sisi internal untuk menyusun persiapannya.
Sementara pada sisi eksternal Pemprov DKI masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan dan pola terhadap pelarangan mudik ini supaya efektif.
Baca: Fachrul Razi Beberkan Alasan Larangan Mudik Diterapkan Pada Awal Ramadan
Baca: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI, Rabu 22 April 2020: Tradisi Lenggang Nyai hingga Potensi Sumber Daya
Baca: 4 Unggahan Mutia Ayu yang ungkap Kerinduan pada Glen Fredly, Menyayat Hati
Baca: Novak Djokovic Menentang Vaksinasi Terhadap Petenis
Sebab, kebijakan pelarangan mudik pasti berdampak pada para sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Sehingga pemerintah juga harus menyiapkan insentif bagi mereka.
"Sebab itu kan adanya pelarangan ini kita akan melakukan koordinasi untuk persiapan pelaksanaannya," ujar Syafrin.
"Nanti kita koordinasikan bagaimana dengan para supir yang kemudian tidak memberikan layanan mereka stop operasi itu yang akan kita koordinasikan penanganannya," imbuh dia.