TRIBUNNEWS.COM - Ahli Biologi Molekuler Dr. Ahmad Rusdjan Utomo, menjelaskan mengapa selama ini hasil Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RTPCR) atau tes PCR pasien Virus Corona (Covid-19) kerap telat diumumkan.
Ahmad menemukan adanya tahap ekstra di dalam prosedur tes PCR di Indonesia.
Ia menjelaskan, di Indonesia tes yang dikenal dengan nama tes Swab itu menambahkan satu langkah ekstra yang bernama sequencing.
Dikutip dari YouTube Narasi Newsroom, Minggu (19/4/2020), awalnya Ahmad menyinggung soal prosedur tes PCR atau tes Swab berdasarkan anjuran WHO, CDC China, dan CDC Amerika Serikat.
Diketahui ketiganya memiliki prosedur yang serupa, yakni setelah dilakukan tes Swab hasilnya dapat segera diumumkan.
"Tidak ada yang mengatakan setelah RT PCR harus di-sequencing lagi," kata Ahmad.
Ahmad bahkan heran mengapa Kementerian kesehatan (Kemenkes) menambahkan langkah sequencing pada pemeriksaan PCR Covid-19.
Baca: Update Corona Global 21 April: 2,4 Juta Jiwa Terinfeksi, China Tambah Kasus Baru
Baca: 227 Santri Asal Malaysia di Ponpes Temboro Jalani Rapid Test Setelah 43 Rekannya Positif Corona
Baca: PM Selandia Baru, Jacinda Ardern Jadi Pemimpin Terbaik dalam Melawan Virus Corona
"Ini yang menarik, panduan dari Kemenkes ada tambahan satu step (langkah), setelah RT PCR, katakan positif, tetap harus dikirim ke Litbangkes untuk di-sequencing," jelasnya.
"Saya kaget terus terang saat itu. Kenapa?" lanjut Ahmad.
Ahmad mengatakan untuk mengetahui pasien bersangkutan positif Covid-19 atau tidak, cukup dengan dilakukan tes PCR.
Ia menjadi bingung mengapa sequencing yang sebenarnya tidak sesensitif PCR, justru digunakan oleh Kemenkes.
"Bagaimana kita memvalidasi sesuatu dengan yang less sensitive, itu beyond me (di luar pemahaman saya), saya enggak bisa paham itu," kata Ahmad.
Sequencing untuk Tracking
Di sisi lain, Ahmad mengatakan bahwa sequencing memang diperlukan, tetapi bukan saat ingin mendiagnosa, dimana hasil diagnosa harus segera dikeluarkan.