News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Hari Ini Wilayah Bandung Raya Resmi Berlakukan PSBB, Berikut Larangan dan Cek Poinnya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran kepolisian Satlantas Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung melakukan simulasi persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan memeriksa kendaraan bermotor yang masuk wilayah Kota Bandung di Cek Poin Gerbang Tol Mohammad Toha, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Simulasi tersebut sebagai persiapan jelang pelaksanaan penerapan PSBB di wilayah Bandung Raya yang dimulai Rabu, 22 April 2020. Pada PSBB ini, Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung membuat 19 Cek Poin yang tersebar di beberapa titik perbatasan dan pintu masuk Kota Bandung. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNEWS.COM, BANDUNG - Hari ini Rabu (22/4/2020)pemerintah setempat di wilayah Bandung Raya resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Masyarakat diminta tetap tenang menanggapi kebijakan untuk menanggulangi wabah virus corona atau Covid-19 itu.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyebut PSBB tersebut berbeda dengan kebijakan lockdown yang diterapkan di luar negeri.

Kota Bandung tetap terbuka dan boleh didatangi jika ada keperluan mendesak.

"Boleh orang itu melakukan keluar masuk (Kota Bandung) dengan pembatasan dan regulasi yang diatur oleh Perwal nomor 14 tahun 2020," ucapnya.

Baca: Peringatan Dini BMKG Hari Ini, Rabu 22 April 2020, Waspada 12 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat

Baca: Ramalan Zodiak Rabu 22 April 2020: Hari Menyenangkan Aries, Scorpio Gelisah dan Jengkel

Baca: Tetap Syuting Program Sahur Saat Pandemi Virus Corona, Trans 7 Terapkan Protokol Keamanan

Dalam Perwal sendiri, diatur beberapa hal yang dibatasi selama PSBB di Kota Bandung seperti pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi.

Pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Selain itu, tertulis juga ada beberapa sektor pekerjaan yang dikecualikan. Adapun sektor yang dikecualikan termasuk kategori perangkat daerah di sektor pelayanan, antara lain pelayanan pemadaman kebakaran dan penanggulangan kebencanaan, pelayanan kesehatan, pelayanan perhubungan, pelayanan persampahan, pelayanan ketentraman dan ketertiban, pelayanan ketenagakerjaan, pelayanan ketahanan pangan, pelayanan sosial, pelayanan pemakaman, pelayanan penerimaan keuangan daerah dan pelayanan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, kantor-kantor atau instansi pemerintah juga dikecualikan atau tidak dihentikan selama PSBB. Termasuk kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meliputi kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi (termasuk media/jurnalis/pers, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, Industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Selama pemberlakukan PSBB akan ada pos cek poin atau pemeriksaan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Berikut daftar cek poin atau pos pemeriksaan saat PSBB Bandung Raya diberlakukan:

1. Kota Bandung ada 19 pos cek poin atau pos pemeriksaan.

Daftar cek poin PSBB di Kota Bandung.

2. Kabupaten Bandung ada 16 cek poin atau pos pemeriksaan

Daftar cek poin PSBB Kabupaten Bandung. (IG/Dishub Jabar)

3. Kabupaten Sumedang ada 36 cek poin atau pos pemeriksaan

Cek poin saat PSBB di Kabupaten Sumedang. (IG/Dishub Jabar)

4. Cek poin di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat ada 21 cek poin atau pos pemeriksaan.

Cek poin PSBB Kota Cimahi dan Bandung Barat. (IG/Dishub Jabar)

(Nazmi Abdurrahman)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul PSBB Bandung Raya Dimulai, Ini Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Masyarakat di Luar Rumah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini