TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah melarang mudik bagi seluruh warga pada lebaran tahun 2020 mulai Jumat (24/4/2020) besok.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo secara tegas menyampaikan larangan mudik bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya.
Sanksi keras dan tegas pun akan didapatkan para ASN jika nekat mudik.
"Kami mengharapkan Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik."
"Bila nekat mudik agar diberi sanksi yang keras dan tegas," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis Kemenpan RB pada Kamis (23/4/2020), dilansir Kompas.com.
Larangan mudik untuk para ASNĀ telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN RB Nomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca: Ketua Tim Penasihat Penanggulangan Covid-19 Akui Jepang Kekurangan APD
Tjahjo menyebut, sanksi akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar.
Sanksi disiplin akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain dilarang mudik, ASN juga dilarang mengajukan cuti.
"Kami juga menegaskan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat."
"PPK diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN," kata Tjahjo.
Akan tetapi, ada pengecualian bagi PNS yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.
Hal tersebut juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.
Baca: Potongan Gaji PNS Jabar untuk Corona Capai Rp 4 M, Ridwan Kamil: Wujud Kemuliaan Bela Negara