News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2020

Mulai 7 Mei, Warga yang Nekat Mudik Bisa Dihukum Penjara 1 Tahun

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pos check point.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2020 di masa wabah virus corona atau Covid-19.

Dalam Permenhub tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 itu jelas tertulis bila larangan  mudik berlaku bagi semua moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan kreta api.

Baca: Pernyataan Kontroversial Trump: Suntikkan Disinfektan dan Sinar UV ke Dalam Tubuh Basmi Covid-19

Sementara untuk batas waktu pelaksanaan larangan mudik sendiri di mulai dari 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 bagi transportasi darat dan penyeberangan.

Tak hanya sekadar melarang, pemerintah juga menyipkan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan pulan ke kampung halaman, yakni berupa ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Menurut Staf Alhi Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif, sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca: Fraksi PKS DPR Desak Pemerintah Hentikan Program Pelatihan Kartu Prakerja

Baca: Kakek 99 Tahun Menikah di Tengah Pandemi, Sempat Khawatir Tak Bisa Menikah

"Sanksi akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ucap Umar saat konferensi pers melalui video, Kamis (23/4/2020).

Umar mengatakan, sanksi atau denda tersebut akan berlaku mulai 7 Mei 2020.

Atau tepatnya setelah tindakan ada pencegahan dengan cara persuasif yang meminta masyarakat putar balik diberlakukan dari 24 April 2020.

Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan teknis sanksi dan dendanya, Umar juga mengatakan bisa dilakukan dalam wujud lain yang sepenuhnya nanti atas diskresi dari kepolisian.

Bahkan bukan tidak mungkin bila polisi akan menerapkan sanksi berupa penilangan bagi masyarakat yang masih saja mencoba-coba keluar dari Jabodetabek untuk pulang kampung.

"Untuk teknis di lapangannya dan bagaimana perwujudannya itu sudah diformulasikan oleh banyak pihak, bisa saja plus seperti ditilang atau apa. Tapi intinya adalah kita harus konsen bila tidak boleh mudik," ucap Umar.

Pada hari pertama pelaksanaan larangan mudik, diinformasikan ada 1.181 kendaraan yang ingin keluar dari Jakarta namun diminta putar balik setelah melewati titik penyekatan di pintu tol.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, lebih dari seribu kendaraan yang diminta putar balik oleh jajaranya merupakan kendaraan yang hendak meninggalkan Jakarta.

Baca: Polisi Tembak Mati Seorang Tahanan yang Kabur dari Polsek Kalideres

Baik melalui pintu tol Bitung arah Merak dan pintu tol Cikarang Barat mengarah ke Jawa Barat.

"Sejak pulu 00.00 WIB sampai 05.00 WIB, tercatat sudah ada 1.181 kendaraan yang diputarbalikan. Sebanyak 498 kendaraan di Bitung dan 638 kendaraan lain di Cikarang," kata Sambodo dalam keterangannya.

Pemerintah Larang Mudik

Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas virtual tentang ketahanan pangan dan larangan mudik Lebaran 2020, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan terkait larangan mudik Lebaran 2020 bagi seluruh warga Indonesia. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS (TRIBUN/HO/BIRO PERS)

Presiden Jokowi menyatakan akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19. Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi.

Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.

Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.

Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.

Namun Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik. "Artinya masih ada angka yang sangat besar," kata dia.

Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.

Kasus Sembuh Lebih Tinggi

Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat jumlah kasus meninggal karena wabah virus corona cenderung mengalami penurunan sejak sepekan,

Sedangkan, pasien yang dinyatakan negatif atau sembuh terus tumbuh.

Baca: Pernyataan Jokowi yang Bedakan Mudik dan Pulang Kampung Dinilai Bisa Merepotkan Petugas

Berdasarkan hasil akumulasi data yang dihimpun per hari Kamis (23/4), jumlah kasus meninggal bertambah 11 sehingga total menjadi 647.

Kemudian pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 47 orang sehingga totalnya menjadi 960.

Adapun Provinsi DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan sebaran pasien sembuh terbanyak yakni 326, disusul Jawa Timur sebanyak 121, Jawa Barat 87, Sulawesi Selatan 80, Bali 55, Jawa Tengah 54, dan wilayah lain di Indonesia sehingga total mencapai 960 pasien.

Kriteria pasien sembuh yang diakumulasikan tersebut adalah berdasarkan hasil uji laboratorium selama dua kali dan ketika pasien tidak ada lagi keluhan klinis.

"Kalau kita lihat sebaran pasien sembuh di DKI Jakarta 326 orang, Jawa Timur 121 orang, Jawa Barat 87 orang, Sulawesi Selatan 80 orang, Bali 55 sehingga total bersama 29 Provinsi yang lainnya berjumlah 960 orang, "ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto melalui keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Dari total kasus sembuh dan meninggal tersebut, ada pula penambahan untuk kasus positif sebanyak 357 orang hingga total menjadi 7.775.

Data yang dicatat tersebut diambil dari hasil uji spesimen sebanyak 59.935 yang dilakukan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di 43 laboratorium.

Sebanyak 48.647 kasus spesimen yang diperiksa didapatkan data 7.775 positif dan 40.872 negatif.

Kemudian untuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP) menjadi 195.948 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi 18.283 orang.

Data tersebut diambil dari 34 provinsi dan 267 kabupaten/kota di Tanah Air.

Selanjutnya Gugus Tugas merincikan data positif Covid-19 di Indonesia yaitu di Provinsi Aceh tujuh kasus, Bali 167 kasus, Banten 337 kasus, Bangka Belitung sembilan kasus, Bengkulu delapan kasus, Yogyakarta 76 kasus, DKI Jakarta 3.517 kasus.

Selanjutnya di Jambi 14 kasus, Jawa Barat 784 kasus, Jawa Tengah 538 kasus, Jawa Timur 664 kasus, Kalimantan Barat 50 kasus, Kalimantan Timur 74 kasus, Kalimantan Tengah 83 kasus, Kalimantan Selatan 114 kasus, dan Kalimantan Utara 77 kasus.

Baca: Jusuf Kalla: Tak Ada Gunanya Mudik Sekarang, Waktu Habis untuk Jalani Karantina

Kemudian di Kepulauan Riau 83 kasus, Nusa Tenggara Barat 115 kasus, Sumatera Selatan 93 kasus, Sumatera Barat 86 kasus, Sulawesi Utara 31 kasus, Sumatera Utara 95 kasus, dan Sulawesi Tenggara 37 kasus.

Adapun di Sulawesi Selatan 397 kasus, Sulawesi Tengah 29 kasus, Lampung 38 kasus, Riau 36 kasus, Maluku Utara 14 kasus, Maluku 17 kasus, Papua Barat 13 kasus, Papua 130 kasus, Sulawesi Barat delapan kasus, Nusa Tenggara Timur satu kasus, Gorontalo tujuh kasus dan dalam proses verifikasi lapangan 26 kasus.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ancaman Penjara dan Denda Rp 100 Juta Bagi Pemudik Berlaku 7 Mei 2020

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini