News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tahanan Surati Pimpinan KPK Minta Kompor, Ini Kata Pengamat

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tahanan KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 18 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada pimpinan KPK terkait minimnya fasilitas rumah tahanan di tengah pandemi virus corona.

Menanggapi hal itu, pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyebut perlu ada jaminan kesehatan bagi para tahanan agar terhindar dari penyebaran virus corona.

Suparji menilai kualitas kesehatan tahanan melalui makanan harus diberikan dan dijaga oleh petugas rumah tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Diperlukan kebijakan yang bertujuan mencegah penyebaran virus corona, misalnya saat sahur, buka dan lainnya," ujar Suparji, kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).

Jelang bulan Ramadhan, Suparji juga menilai perlu peningkatan kualitas makanan para tahanan terutama ketika sahur.

Baca: Jokowi Sebut Mudik Berbeda dengan Pulang Kampung, Ini Kata Sosiolog

Baca: Tuding Beijing Berbohong Soal Covid-19, Negara Bagian Missouri Ajukan Tuntutan Perdata ke China

Baca: Klaim Token Listrik Gratis & Diskon 50% untuk Pelanggan 900 VA: Login www.pln.co.id atau via WA

Pasalnya, kata dia, kebanyakan tahanan akan mengkonsumsi makanan yang dikirim keluarga dengan jarak antara makanan yang diantar dan waktu konsumsinya cukup lama.

"Yang utama adalah memastikan bahwa semuanya tidak tercemar, artinya dijaga kebersihannya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, beredar surat dari tahananĀ KPK yang ditujukan kepada pimpinan KPK terkait minimnya fasilitas rumah tahanan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Berdasarkan surat yang diterima Tribunnews.com, surat tersebut ditandatangani oleh 18 tahanan dan dikirim tanggal 8 April silam.

Para tahanan mengungkap anggaran makanan yang minim sebesar Rp32 ribu untuk tiga kali makan dalam sehari tak akan mampu memenuhi kebutuhan gizi mereka.

"Kami memahami keterbatasan anggaran penyediaan makanan tahanan oleh APBN menjadikan terbatasnya gizi makanan yang diberikan, bahkan di bawah standar kebutuhan pokok kalori harian tahanan, yang berdasarkan berita di televisi hanya senilai Rp 32.000,- perhari untuk 3 (tiga) kali makan," tulis para tahanan dalam surat tersebut yang diterima Tribunnews.com, Rabu (22/4/2020).

Karenanya, dalam surat itu mereka meminta KPK memfasilitasi tahanan dengan kompor gas atau listrik dan kulkas.

Mereka beralasan kondisi kunjungan keluarga atau pengiriman makanan hanya bisa dilakukan dua kali dalam sepekan dan dirasa kurang.

Menurut para tahanan, makanan dari pihak keluarga tidak bisa bertahan lebih dari 1 x 12 jam dan akan basi. Salah satunya dikarenakan makanan tidak dapat dipanaskan akibat ketiadaan kompor.

Maka mereka berharap lembaga antirasuah tersebut dapat menyediakan kompor, sehingga mereka tetap dapat mengkonsumsi makanan sehat selama pandemi Covid-19.

"Mohon kiranya Rutan dapat dilengkapi dengan pemanas, baik berupa kompor gas ataupun listrik dan/atau kulkas. Hal ini agar makanan yang dikirim dari rumah dapat diperpanjang umurnya (lifetime-nya) sehingga tidak basi. Dalam hal Rutan tidak memiliki anggaran penyediaan, kiranya dapat diizinkan keluarga kami mengirimkannya dari rumah dengan sepengetahuan Karutan," tulis mereka lagi.

Mereka menambahkan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat hadir dalam sebuah acara di televisi swasta beberapa waktu lalu menegaskan bahwa prinsip penahanan dan pemidanaan adalah pembinaan dan perawatan, bukan pemenjaraan dan pembinasaan.

"Karenanya perlindungan nyawa dan penjagaan kesehatan tahanan dan terpidana dalam situasi wabah Covid-19 hendaknya menjadi prioritas utama," tulis surat itu.

Pihak Tribunnews.com sudah mencoba mengkonfirmasi kebenaran surat para tahanan kepada KPK.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan masih mengecek kebenaran surat tersebut. "Saya cek dulu (kebenaran surat itu)," ujar Fikri, kepada Tribunnews.com, Rabu (22/4/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini