News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Hukuman Unik untuk Pelanggar Karantina di Sragen dan India: Diinapkan di Rumah Hantu, Masuk Ambulans

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi virus corona

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2020 selama masa wabah virus corona atau Covid-19.

Tujuan pemerintah melarang warganya mudik yaitu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca: Ini Resep Makanan yang Paling Banyak Dicari di Internet Saat Orang-orang di Rumah Akibat Corona

Namun, masih saja ada masyarakat yang tetap mudik,

Sejumlah daerah yang kedatangan pemudik pun mulai memikirkan bagaimana agar para pendatang itu tidak menyebarkan Covid-19.

di Sragen, Pemerintah Kotanya menerapkan karantina bagi para pendatang.

Bagi pendatang yang masih 'bandel' tidak menjalankan karantina mandiri, maka ada hukuman yang menanti, yakni dikarantina di rumah 'hantu'.

Melansir Kompas.com, sudah ada pendatang yang menjadi korban.

Tiga orang pemudik yang sedang menjalani karantina di rumah 'hantu' Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah 'menyerah' setelah mereka mengaku didatangi sosok hantu.

Rumah hantu itu disiapkan pemerintah desa dan tim Satgas Covid-19 Desa Sepat bagi para pemudik yang tidak tertib menjalani karantina mandiri di rumah.

Kepala Desa Sepat, Mulyono mengatakan, tiga pemudik tersebut merupakan warga Desa Sepat.

Mereka baru pulang mudik masing-masing dari Jakarta, Lampung dan Kalimantan.

Karena dianggap tidak tertib saat menjalani karantina mandiri di rumahnya masing-masing, ketiganya dijemput tim Satgas Covid-19 Desa Sepat untuk menjalani karantina di rumah hantu.

Baru beberapa hari menjalani karantina di rumah hantu, ketiga pemudik meminta dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini