Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA -- Denda sebesar Rp 10 juta bagi pemudik yang akan menuju Kabupaten Majalengka, Jawa Barat siap menanti.
Kebijakan itu telah diterapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Majalengka setelah ada pelarangan mudik oleh Presiden Jokowi.
Besaran denda itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulftri 1441 Hijriah dalam Rangka Penyebaran Covid-19.
Baca: Pengamat: Pemerintah Wajib Beri Insentif ke Pengusaha Transportasi Berbadan Hukum
Baca: Cek Data Terbaru, Jumlah Kasus Corona di Jakarta Terus Menurun dalam 6 Hari Terakhir
Baca: Meninggal di Tulungagung Seorang PDP Wanita Dimakamkan di Kediri Minggu Malam
Di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah pusat telah melarang warga yang tinggal di zona merah, seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya melakukan mudik Lebaran.
Terutama ke berbagai daerah di Tanah Air, termasuk di Kabupaten Majalengka.
"Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat, yaitu harus denda Rp 10 juta atau putar balik," ujar Kepala Dinas Perhubungan Majalengka, Yusanto, Senin (27/4/2020).
Dia menjelaskan, aturan ini sudah berlaku sejak Jumat (24/4/2020) lalu.
Bahkan, jelas dia, ketentuan ini tidak hanya melarang pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil atau sepeda motor.
Para pemudik yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara juga bisa terdampak aturan itu.
"Peraturan ini diterapkan khususnya di daerah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar," ucapnya.
Lebih jauh Yusanto menyampaikan, untuk di Kabupaten Majalengka masih dilakukan langkah persuasif dan masih dibahas dengan Kepolisian Resor Majalengka.
Sebab, sesuai aturan, yang memberi sanksi adalah pihak kepolisian.
"Pemberlakuannya untuk tanggal 24 April,sedangkan 7 Mei 2020 akan diberi sanksi putar balik kembali ke tempat asal. Sedangkan 31 Mei sanksi putar balik dan denda," jelas dia.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Lantas, AKP Endang Sujana, membenarkan bahwa larangan mudik di tengah pandemi Covid-19 telah diterapkan.
Namun, ia mengklaim bahwa leading sector dalam penerapan aturan tersebut menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 Majalengka.
"Meskipun kami dari pihak kepolisian ada didalamnya," kata AKP Endang. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jika Anda Mau Mudik ke Majalengka di Tengah Pandemi Corona, Siapkan Saja Uang Rp 10 Juta