TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Didik Budijanto menyebut pemerintah Indonesia tidak menutupi data Covid-19 di Indonesia.
Didik menjelaskan pemerintah melalui Kemenkes sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menjamin data yang disampaikan oleh Jubir Covid-19, Achmad Yurianto setiap hari merupakan data yang telah diverifikasi.
"Data yang sudah disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 merupakan data yang betul-betul sudah melewati verifikasi dan validasi cukup ketat," kata Didik Budijanto dikutip dari channel YouTube BNPB.
Didik melanjutkan, faktor kemungkinan jika ada data yang berbeda baik itu di tingkat daerah dengan data yang disampaikan oleh Jubir Covid-19.
Ia mengatakan hal itu terjadi karena perhitungan waktu penutupan perhitungan yang disepakati tidak sama oleh beberapa instansi dengan kementerian serta lembaga.
Baca: Update Corona Global: Kasus di Spanyol Tembus 229.422, Pasien Sembuh Capai 120 Ribu Orang
Dalam kesempatan tersebut, Didik juga menguraikan alur pengumpulan data COVID-19 di Indonesia.
Tahapan dimulai dari laboratorium jejaring Badan Litbang Kemenkes, kemudian dikirimkan dan dikompilasi di laboratorium Balitbang Kesehatan Kemenkes.
Pada tahap ini, Balitbang Kemenkes selanjutnya melakukan validasi dan verifikasi data agar benar-benar sesuai dan tepat.
"Karena ada beberapa orang yang pemeriksaannya bisa satu sampai empat kali, oleh karena itu perlu validasi dan verifikasi," kata Didik.
Setelah itu, data dari Balitbang Kemenkes dikirimkan ke Pusat Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (PHOEC) yang nantinya juga dilakukan proses validasi dan verifikasi kembali.
PHOEC juga menerima data dari dinas kesehatan tiap provinsi di seluruh Indonesia terkait penelusuran epidemiologi tiap daerah bersangkutan.
Baca: Jubir Pemerintah: Klaster Jabodetabek Kini Berada dalam Satu Sistem
Data yang diberikan oleh dinas kesehatan provinsi juga mencakup informasi mengenai jumlah spesimen dan banyaknya orang yang diperiksa, hasil positif dan negatif dari pemeriksaan tiap daerah, dan juga data orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) di wilayah itu.
Selanjutnya PHOEC meneruskan data tersebut kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan yang kemudian kembali dilakukan proses verifikasi dan validasi.
Data yang dimiliki oleh Pusat Data dan Informasi Kemenkes yang disimpan pada sistem gudang data juga terintegrasi dengan sistem Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19.
Setiap ada data baru yang diperbarui di gudang data Kemenkes, secara otomatis data tersebut juga diperbarui di sistem data Gugus Tugas dalam waktu 12 menit setelah ada pembaruan data di Kementerian Kesehatan.
Baca: PM Inggris Boris Johnson Memperingatkan Pertarungan Virus Corona Gelombang Kedua
Didik menilai dengan ketersediaan data yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan dapat dimanfaatkan oleh setiap pemerintah daerah.
Utamanya untuk mengambil kebijakan strategis penanganan COVID-19, dan juga disampaikan kepada masyarakat di daerahnya dengan jelas.
"Manfaat ini besar sekali," ucapnya.
Oleh karena itu masyarakat diharapkan untuk memperbarui informasi mengenai kasus COVID-19 di daerah tempat tinggalnya untuk meningkatkan kewaspadaan agar melakukan pencegahan supaya tidak tertular.
"Bisa mengetahui persebaran Covid-19 di mana saja."
"Sehingga bisa memberikan warning untuk masyarakat dan kemudian mengambil langkah preventif," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)