News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

LBH Jakarta: Pemberian Bantuan Sosial Belum Tepat Sasaran

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur LBH Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Arif Maulana usai konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil di kantor YLBHI, Jakarta Pusat pada Rabu (23/1/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meluncurkan Kertas Posisi terkait penanganan pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, mengatakan Kertas Posisi ini diluncurkan sebagai bagian dari respon dan rekomendasi terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, terkait permasalahan wabah pandemi Covid-19.

Menurut dia, salah satu menjadi sorotan di kertas posisi ini adalah tidak ada keseriusan Pemerintah menjalankan mandat Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dimana Pemerintah tampak enggan menerapkan kebijakan kekarantinaan secara keseluruhan.

Baca: Pemerintah Pilih PSBB untuk Tangani Corona, Mahfud MD Singgung Negara yang Batal Lockdown

“Pemerintah hanya menerapkan PSBB yang notabenenya hanya ingin membatasi aktivitas-kegiatan warga, namun tidak ingin benar-benar bertanggung jawab memenuhi hak dasar warga selama aktivitasnya dibatasi,” kata dia, Rabu (29/4/2020).

Kertas Posisi menyoroti kebijakan PSBB, dimana melampaui wewenang PSBB di Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Dia menjelaskan, kebijakan PSBB justru turut membatasi mobilitas dan transportasi warga yang notabenenya kebijakan pembatasan mobilitas tidak tepat diterapkan dalam skema PSBB, melainkan dalam skema Karantina.

Baca: 23.310 Pengendara Ditindak Selama PSBB di Jakarta, Mayoritas Pelanggar Tak Gunakan Masker

“Dampak penerapan PSBB tidak diseimbangi kewajiban Pemerintah memenuhi hak-hak kebutuhan dasar warganya secara konsekuen adalah PHK massal terjadi dimana-mana, krisis ketahanan ekonomi warga, warga terancam tidak punya tempat tinggal, dan lain-lain,” ujarnya.

Baca: Ketua KPK sebut Ada 4 Titik Rawan Terjadinya Korupsi Anggaran Covid-19

Hal ini terlihat berdasarkan temuan di lapangan, dia mengungkapkan, masih banyak kelompok minoritas dan rentan yang terancam ketahanan hidupnya dan tidak mendapatkan akses pemenuhan kebutuhan dari pemerintah.

Berdasarkan temuan di lapangan itu, kata dia, kebijakan bantuan sosial yang dilakukan pemerintah justru mengalami kendala, seperti tidak tepat sasaran pemberian bantuan, warga yang masuk kategori rentan dan prioritas tidak mendapatkan bantuan, dan sebagainya.

Baca: Seorang Oknum Wakapolsek Berpangkat AKP di Sumut Diamankan Karena Kasus Narkoba

“Salah satu faktor mengapa hal ini bisa terjadi karena ketiadaan sinkronisasi dan pemuktahiran data penduduk,” tuturnya.

Dia menambahkan, Kertas Posisi ini menyoroti skema kewajiban pemerintah dalam pemenuhan hak warga semestinya merujuk pada rezim pemenuhan hak warga yang minimal tertera di 3 (tiga) undang-undang.

Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-undang Wabah Penyakit Menular, dan Undang-undang Badan Penanggulangan Bencana Nasional.

“Manuver Pemerintah yang membuat kebijakan bantuan sosial yang notabenenya di luar skema 3 (tiga) undang-undang tersebut justru menunjukkan jika Pemerintah tidak mau ambil tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan hak-hak dasar warganya,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini