News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

375 WNI ABK MV Carnival Splendor Dinyatakan Negatif Corona Setelah Jalani Rapid Test

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I TNI, Laksamana Madya TNI Yudo Margono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 375 WNI ABK MV Carnival Splendor telah menjalani rapid test corona setelah dievakuasi di Dermaga JICT 2 Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pagkogabwilhan)  Laksamana Madya TNI Yudo Margono mengatakan 375 WNI tersebut dievakuasi dan menjalani rapid test mulai pukul 07.30 WIB sampai 13.00 WIB.

"Telah dilaksanakan evakuasi dan pemeriksaan rapid test terhadap 375 WNI ABK MV Carnival Splendor yang terdiri dari 348 pria dan 27 wanita di Dermaga JICT 2 dengan aman dan lancar. Hasil pemeriksaan rapid test seluruhnya negatif," kata Yudo ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (30/4/2020).

Baca: Opersional Stasiun Tutup Saat PSBB, MRT Jakarta Gratiskan Biaya Sewa Gerai Selama 3 Bulan Bagi UMKM

Proses evakuasi tersebut dipimpin langsung Komandan Lantamal III Jakarta Brigadir TNI (Mar) Hermanto.

Proses evakuasi melibatkan KAL Kobra, KAL Kalagian, serta empat unit sea rider dikarenakan MV Carnival Splendor melakukan lego jangkar sekitar 2,5 mil laut dari Dermaga JICT 2 Tanjung Priok sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi Dinas Penerangan Angkatan Laut (AL) yang diunggah lewat akun instagram resmi TNI AL, @tni_angkatan_laut, pada Kamis (30/4/2020).

Baca: Di Tengah Pandemi, Kementan Lepas Ekspor Produk Tani Ke 43 Negara

WNI ABK Carnival Splendor berasal dari sejunlah daerah di Indonesia antara lain Bali, Jawa, dan Sulawesi Selatan.

17.769 WNI yang Bekerja di 112 Kapal Pesiar Berpotensi Dipulangkan Akibat Pandemi Corona

Sebanyak 122 kapal pesiar berpotensi berhenti beroperasi karena pandemi corona virus atau Covid-19.

Hal itu tentunya akan berimbas terhadap pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal-kapal tersebut.

Kementerian luar negeri (Kemlu RI) mencatat ada sekitar 17.769 anak buah kapal (ABK) WNI yang bekerja di 122 kapal pesiar.

“Itu yang berpotensi, tapi tidak serta merta dari 17 ribu semua akan kembali. Beberapa masih akan melanjutkan pekerjaan di kapal sebagai ABK minimum yang diperlukan oleh kapal tersebut,” ujar Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/4/2020).

Baca: Menaker Sebut Korban PHK akibat Corona Jadi Target Utama Kartu Pra-kerja, Ini Syaratnya

Hingga 8 April 2020, Kemlu mencatat 5.986 orang ABK WNI telah kembali ke Indonesia, termasuk ABK yang bekerja di Diamond Princess dan World Dream.

“Untuk ABK ini, kita terus memfasilitasi. Setiap hari kita juga melakukan komunikasi dengan perwakilan kita baik yang berada di Amerika Serikat, Australia, Eropa dan hari ini di Malaysia karena ada 2 kapal lagi yang ada ABK WNI, untuk memastikan bahwa kita melakukan perlindungan maksimal,” ujar Retno.

Baca: Antisipasi Corona, Yayasan Dana Kompas Bagikan 7.000 Masker Gratis di Halte TransJakarta Harmoni

Pemerintah menekankan dua hal terkait perlidungan ABK WNI dalam situasi ini, yaitu memastikan perusahaan kapal telah melakukan pemeriksaan pada para ABK WNI sesuai protokol, serta melindungi hak-hak para ABK.

Sebagian besar ABK yang kembali ke Indonesia berasal dari Bali. Dalam hal ini Kemlu telah melakukan koordinasi dengan Gubernur Bali mengenai protokol kesehatan di pintu masuk yang ada di Bali, termaksud pengutan SDM dan alat pemeriksaan port entry yang ada di Bali.

Selain itu Kemlu lewat kordinasi dengan Kemenko PMK dan Gubernur Bali juga telah berkoordinasi untuk memulangakn ABK yang bukan berasal dari Bali ke wilayah mereka masing-masing.

Gejala Terjangkit Virus Corona

Dikutip dari covid19.go.id, gejala utama virus corona adalah demam, rasa lelah dan batuk kering.

Beberapa pasien mungkin mengalami rasa nyeri dan sakit, hidung tersumbat, pilek, sakit tenggorokan atau diare.

Gejala-gejala yang dialami biasanya bersifat ringan dan muncul secara bertahap.

Namun bila mengalaminya, tidak berarti terkena virus corona sebab gejala tersebut mirip dengan flu biasa.

Berikut gejala virus corona dari hari ke hari, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari dailymail.co.uk, Senin (23/3/2020):

Hari 1:

Pasien akan mengalami demam, kelelahan, nyeri otot, dan batuk kering.

Sebagian kecil dari mereka mengalami diare atau mual satu atau dua hari sebelumnya.

Hari 5:

Pasien mengalami kesulitan bernapas atau yang dikenal sebagai dispnea.

Terlebih bagi pasien yang berusia lanjut atau telah memiliki riwayat penyakit lain sebelumnya.

Hari 7:

Pada hari ke-tujuh, pasien menunjukkan tanda-tanda kesulitan bernapas.

Ini adalah waktu rata-rata pasien dirawat di rumah sakit.

Dalam studi lain, pada hari ke-7, gejala yang dialami sebagian besar pasien - sekitar 85 persen - mulai berkurang.

Mereka bisa saja keluar dari isolasi.

Bila Anda tinggal bersama orang lain atau satu dari mereka memiliki gejala virus corona, maka semua anggota rumah harus tinggal di rumah.

Mereka tidak boleh meninggalkan rumah selama 14 hari.

Periode 14 hari dimulai dari hari saat orang pertama dirawat di rumah sakit.

Hari 8:

Pasien dengan kasus yang parah akan mengalami sindrom gangguan pernapasan akut.

Paru-paru tidak dapat memberikan oksigen yang cukup bagi organ vital di tubuh.

Demikian menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tiongkok.

Hari 10:

Pasien dengan masalah pernapasan yang memburuk akan dimasukkan ke unit perawatan intensif alias ICU pada hari ke-10.

Dalam studi kedua di Wuhan, China diketahui, masa perawatan di rumah sakit selama 10 hari.

Hari 12:

Demam cenderung berakhir pada hari ke-10, demikian menurut studi di Wuhan

Durasi rata-rata demam yang merupakan tanda awal COVID-19 sekitar 12 hari.

Namun, kondisi batuk yang terkait dengan penyakit ini bertahan lebih lama.

Pada pasien virus corona yang berhasil sembuh, kesulitan bernapas akan akan berhenti setelah 13 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini