TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polri ada yang sudah menetapkan status tersangka pada para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baru-baru ini, Polda Riau berhasil membawa 16 tersangka kasus pelanggaran PSBB di Kota Pekanbaru untuk disidangkan secara online.
Menyikapi ini, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan penetapan tersangka PSBB oleh kepolisian sudah benar.
Baca: Enam Staf BNPB Dinyatakan Positif Melalui Pemeriksaan Rapid Test
"Penetapan tersangka PSBB, Polisi sudah melakukan tindakan yang benar karena mereka sudah pernah diperingatkan hingga 3 kali tapi masih melakukan perlawanan bahkan ada yang melawan," ujar Poengky saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (30/4/2020).
Oleh karena itu, polisi menetapkan status tersangka. Namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana maksimal hanya satu tahun.
Baca: Simak Amalan saat Buka Puasa, Sahur, dan Sedekah yang Dicontohkan Rasulullah SAW di Bulan Ramadhan
Tetapi untuk kasus berat, misalnya tawuran yang mengakibatkan ada yang meninggal atau kasus berat lainnya maka polisi terpaksa melakukan penahanan.
"Saya melihat dalam melaksanakan tugasnya di wabah virus corona, Polri sudah bertindak profesional. Dimulai dari tindakan preventif, preemtif dan penegakan hukum sebagai upaya terakhir," ungkap Poengky.
Dia menambahkan masyarakat harus ikut bertanggung jawab mencegah penyebaran virus corona. Jangan menunggu sampai ditindak polisi.