TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar akan datangnya 500 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina ke Kendari, Sulawesi Tenggara di tengah pandemi COVID-19 menuai polemik.
Pasalnya, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sedang menerapkan sejumlah kebijakan untuk memutus mata rantai penularan virus corona tersebut.
Dari info yang dimiliki Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang, kedatangan 500 TKA asal Cina baru berupa wacana.
Baca: 9 Kematian PDP di Nganjuk Belum Dipastikan Karena Covid-19
"Info yang saya dapat dari Kendari itu baru rencana," kata Arvin kepada Tribunnews.com, Jumat (1/5/2020).
Arvin menerangkan, Imigrasi sebenarnya hanya bagian hilir terkait kedatangan TKA atau ekspatriat dari suatu negara.
TKA yang akan datang ke Indonesia mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Jadi ketika ada TKA mau datang [ke Indonesia], dia mengajukan [permohonan] dulu ke Kemenaker. Setelah dari Kemenaker keluar [izin], maka akan ada notifikasi ke kita [Imigrasi] dan kita mengeluarkan visa,” terangnya.
Baca: Banyak PHK dan Pekerja Dirumahkan, FSPI Minta Menteri Ketenagakerjaan Bentuk Tim Task Force
Arvin menambahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kendari bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak Imigrasi langsung mengadakan rapat untuk merespons kabar tersebut.
Hasilnya, imbuh Arvin, kemungkinan kedatangan 500 TKA asal Cina akan ditunda.
Baca: AHY Minta Dana Kartu Prakerja Dijadikan BLT Bagi Pekerja Terdampak Covid-19
“Jadi, kami belum mengeluarkan visa atau sebagainya karena masih rencana. Belum ada apa-apa,” kata dia.
Sebelumnya, Kemenaker membenarkan telah menyetujui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 500 TKA Cina tersebut.
RPTKA diajukan pada 1 April oleh dua perusahaan, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel.
Baca: Perjuangan Pemudik Nekat Pulang Kampung, Sembunyi di Tumpukan Kerupuk hingga Bagasi Bus
"Betul terkait persetujuan penggunaan TKA untuk kedua perusahaan tersebut. Mengacu pada Pemen Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya, secara legalitas Kemnaker tak bisa menolak permohonan pengesahan RPTKA yang diajukan oleh perusahaan pengguna," ujar Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Aris Wahyudi, Kamis (30/4/2020).
"Karena dari sisi hukum atau peraturan penggunaan TKA semuanya terpenuhi, termasuk penggunaan TKA pada masa pandemik COVID-19, terutama Pemen Hukum dan HAM No 11 Tahun 2020, yaitu Pasal 3 ayat (1) huruf f," imbuhnya.
Terkait dengan potensi penyebaran virus corona, Kemenaker telah menyurati kedua perusahaan pada 15 April.
Isinya adalah, kedua perusahaan diwajibkan berkoordinasi dengan stakeholders setempat untuk memitigasi dan memastikan calon TKA asal Cina tak terpapar corona.
Kemenaker juga meminta kedua perusahaan mengutamakan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja lokal serta warga sekitar.
Baca: Donald Trump Klaim Punya Bukti Sumber Virus Corona di Laboratorium Wuhan, Semprot WHO Antek China
Selain itu, kedua perusahaan juga diminta memastikan aktivitas tetap berjalan sehingga tidak ada PHK terhadap tenaga kerja lokal.