TRIBUNNEWS.COM - Terjadi lagi penolakan pemakaman jenazah positif corona (covid-19).
Kali ini terjadi di di tempat pemakaman umum (TPU) jemaat di kawasan dusun Taeno, Desa Rumah Tiga, Kota Ambon.
Warga pada Jumat siang (01/05/2020) menyerbu kantor Desa Rumah Tiga seusai pemakaman pasien positif corona.
Kedatangan warga itu untuk menolak TPU jemaat Rumah Tiga dijadikan tempat pemakanan jenazah pasien positif corona.
Mereka juga memprotes tindakan Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Pengawasan Covid - 19 kota Ambon.
Di mana mereka menilai sepihak lantaran menggelar pemakanan tanpa koordinasi dengan aparatur desa.
Menurut warga, TPU tersebut merupakan area pekuburan milik jemaat Kristiani warga setempat dan bukan TPU milik pemerintah kota Ambon.
Sehingga aktifitas pemakaman harus sepengetahuan perangkat desa.
Tempat Pemakaman Umum Rumah Tiga (Kontributor TribunAmbon.com, Fandy)
“Ini bukan kuburan pemda yang berhak menentukan pemakaman, apalagi dilakukan tanpa koordinasi yang baik dengan perangkat desa maupun tokoh masyarakat,” ungkap Nic Tita, salah seorang warga Rumah Tiga.