TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gugus Tugas Covid-19 di Surabaya Raya akan bertindak represif untuk mencegah Covid-19.
Tindakan akan dilakukan karena warga dinilai tidak mengindahkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya.
Masih banyak arus lalu lintas dari luar kota masuk Surabaya.
Salah satu tindakan represif adalah bila ada warga yang kena demam dan panas tinggi maka mereka akan dirawat di rumah sakit jiwa.
Salah satunya akan membawa warga yang demam tinggi ke Rumah Sakit Jiwa atau RSJ Menur.
Hal itu lantaran saat evaluasi 3 hari PSBB Surabaya, arus lalu lintas seperti hari biasa.
Seperti diketahui, PSBB Surabaya mulai berlaku pada 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020.
Baca: Update Harga HP Samsung Terbaru Mei 2020, Galaxy A30s Rp 3 Jutaan, A10s Mulai Rp 1,75 Jutaan
Baca: Valentino Rossi Miliki Satu Permintaan Sebelum Seri Perdana MotoGP 2020 Mulai
Baca: Update 2 Mei: Tercatat 235.035 ODP dan 22.545 PDP di Indonesia
Selain membawa warga yang bersuhu tubuh tinggi ke RSJ Menur, juga melakukan beberapa tindakan lainnya.
Yakni, pengendara yang tidak menggunakan masker akan disuruh balik. Sedangkan pengguna motor yang berboncengan akan segera diturunkan.
Begitu juga jika menemukan pengendara roda empat lebih dari 50 pesen jumlah maksimal, juga akan diturunkan.
Pengetatan tersebut akan dilakukan mulai Sabtu (2/5/2020).
Ini setelah Pemprov dan Forkopimda Jatim melakukan evaluasi terhadap PSBB yang sudah berjalan tiga hari, mulai Selasa - Kamis (28-30/5/2020).
Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono mengungkapkan Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) saat PSBB ternyata tidak berkurang banyak jika dibandingkan dengan sebelum PSBB.
Yang berarti kunjungan dan mobilisasi masyarakat di Surabaya Raya masih tinggi.