TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mendukung penuh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan virus corona (covid-19).
Hal itu disampaikan Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam rapat kerja virtual dengan Menteri Keuangan, Senin (4/5/2020).
"Kami sepakat dan mendukung sepenuhnya, jika setiap kebijakan harus dilakukan dengan prudent, terukur dan dilakukan secermat mungkin agar tidak menimbulkan dampak ekonomi dan hukum di kemudian hari," kata Said.
Baca: Dampak Sosial Ekonomi Buat Pemulihan Pasca Covid-19 di Indonesia Terhambat
Menurutnya, Banggar DPR RI akan terus mengawal proses pengelolaan keuangan negara dalam penanganan wabah virus corona.
Banggar juga akan terus memberikan dukungan penuh, agar pemerintah melakukan tiga intervensi secara serentak yang sudah dituangkan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Ketiganya adalah mengatasi gangguan kesehatan masyarakat, memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan rentan, dan pencegahan serta penanganan krisis sistem keuangan yang mungkin terjadi.
Baca: Kasus Positif WNI Diluar Negeri 681 Orang, Sembuh 246 Orang
Kendati demikian, Said meminta pemerintah harus menjelaskan secara utuh dan hal yang ditimbulkan.
Tujuannya agar tidak menimbulkan masalah hukum terhadap masalah yang ditimbulkan dari penanganan Covid-19.
"Karenanya, pemerintah harus memberikan penjelasan secara utuh, mengenai latar belakang, dasar pemikiran, konstruksi hukumnya dan implikasi ekonomi dan keuangan yang akan ditimbulkannya," ujarnya.