TRIBUNNEWS.COM - Jenazah pasien positif virus corona (covid-19) versi rapid test dimakamkan di Desa Hunuth,Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Minggu (03/05/2020), sekitar pukul 17.55 WIT.
Jenazah almarhum berinisial HT ini dinyatakan meninggal dunia di usia 62 tahun di RSUD Haulussy pada Minggu pagi sekitar pukul 08.15 WIT.
Jenazah pun sempat ditolak warga saat hendak dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Air Besar, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon hingga akhirnya dimakamkan di kawasan Desa Hunuth.
Dari pantauan Tribunambon.com di lokasi pemakaman, jenazah dibawa dengan mobil jenazah RSUD Haulussy Ambon.
Terlihat para petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Sebelum mengangkat peti jenazah, sekitar delapan orang petugas relawan disemprot cairan disinfektan.
Didampingi dua anggota keluarga yang juga mengenakan APD lengkap, jenazah dihantarkan ke liang lahat.
Dari kejauhan terlihat anggota keluarga lain yang menyaksikan proses pemakaman, tangisan pun pecah mengiringi.
Mereka tak diijinkan mendekat.