TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mambatalkan rencana pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil 2020/2021 bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Untuk meringankan beban mahasiswa terdampak virus corona (Covid-19), pimpinan PTKIN telah menyiapkan tiga skema.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Prof. M. Arskal Salim GP pada Selasa (5/5/2020) dalam keterangannya mengatakan skema tersebut telah dibahas bersama dalam rapat koordinasi daring antara Ditjen Pendidikan Islam dan pimpinan PTKIN se-Indonesia, 30 April 2020.
Baca: Kasus Corona Masih Tinggi, DPR Bingung Kemenhub Buka Kembali Layanan Transportasi
“Sejak awal, pimpinan PTKIN berkomitmen meringankan beban mahasiswa PTKIN akibat pandemik Covid-19. Ada tiga langkah yang disepakati akan di tempuh,” ujar Arskal dalam keterangannya.
Pertama, Kemenag memberi kesempatan bagi tiap mahasiswa yang ekonomi orang tuanya terdampak akibat wabah Covid-19 untuk mengajukan surat permohonan banding Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada masa pembayaran semester ganjil 2020-2021.
Kemenag membuka kesempatan bagi mahasiswa terdampak Covid-19 untuk mengajukan keringanan UKT kepada Rektor/Ketua masing-masing.
Baca: 6 Cara Ngabuburit Digital yang Bikin Kamu Betah di Rumah!
“Mengingat tidak semua orang tua mahasiswa terkena dampak Covid-19, tentu upaya banding hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar terdampak, misalnya orang tuanya terkena PHK atau sebab lainnya yang relevan,” tambahnya.
Baca: Terkonfirmasi Positif Covid-19, Seorang Tahanan Nyaris Masuk Lapas Kelas II B Tasikmalaya
Kedua, PTKIN memberikan bantuan atau subsidi paket data internet bagi mahasiswa sehingga dapat membantu mengikuti proses pembelajaran daring dengan baik.
Arskal berujar, sebagian PTKIN telah menjalin kerjasama dengan provider Indosat dan Telkomsel untuk membantu meringankan mahasiswa.
Baca: Kaum Muda Ramai-ramai Bikin Platform Digital soal Covid-19
Ketiga, melakukan gerakan empati sosial secara massif.
“Untuk gerakan ini, jenis dan bentuknya diserahkan kepada PTKIN masing-masing. Misalnya UIN Walisongo yang menyisihkan honor tunjangan jabatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di kampus dan masyarakat sekitar," ujar Arskal dalam keterangannya.
Selain memperhatikan kondisi perkembangan pandemik Covid-19 secara nasional, langkah tersebut diambil dengan memperhatikan aspirasi mahasiswa.
“Kami harap ini dapat menjadi solusi bersama. Tentu kita memperhatikan dan memahami menurunnya ekonomi mahasiswa atau wali mahasiswa, maupun kesulitan akibat pemberlakukan pembelajaran jarak jauh atau daring,” ujar Arskal.