TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta meminta pemerintah untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terkait kematian tiga warga negara Indonesia yang merupakan anak buah kapal (ABK) di kapal ikan berbendera China, yang kemudian dilarung ke laut.
"Meski sudah ada penjelasan dari KBRI Beijing bahwa pihak perusahaan katanya mengikuti standar praktik kelautan internasional saat melarung 3 WNI yang meninggal, pemerintah harus melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap masalah ini," ujar Sukamta, dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).
Baca: Kata Susi Pudjiastuti soal Jasad ABK Indonesia Dibuang ke Laut oleh Kapal China, Tenggelamkan!
Dia menegaskan sebagai negara yang berdaulat, Indonesia harus melindungi WNI dimanapun berada. Sehingga pemerintah perlu memastikan apa yang sesungguhnya terjadi.
Apabila nantinya terbukti ada unsur pelanggaran HAM terhadap para ABK mulai dari eksploitasi hingga menyebabkan kematian, pemerintah harus bersikap tegas dengan melayangkan nota protes kepada pemerintah China dan melakukan tuntutan hukum terhadap perusahan kapal tersebut.
"Yang kejadian ini info yang kami dengar mereka bekerja 18 jam sehari, bekerja selama sekitar 12 bulan hanya mendapatkan gaji sekitar Rp1,7 juta setiap bulannya. Parahnya ketika meninggal, mayat ABK tersebut dibuang ke laut," kata dia.
Baca: Sosok Jang Hansol, Orang Korea yang Viralkan Video Mayat ABK Dibuang ke Laut, Fasih Berbahasa Jawa
"Boleh jadi kejadian ini telah berulang kali terjadi. Pemerintah dalam hal ini harus memperketat penempatan TKI di tempat bekerja mereka di luar negeri. Harus dipastikan mereka berada di perusahaan yang punya reputasi baik," imbuh Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut.
Baca: Menteri Agama Ajak Umat Buddha Berperan Aktif Memutus Mata Rantai Penyebaran Corona
Sukamta menegaskan masalah ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus dikawal secara ketat agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terus berulang.
Apalagi Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) pada tanggal 6 Oktober 2016 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention.
Sukamta juga meminta agar pemerintah memastikan hak-hak TKI khususnya dalam kasus meninggalnya 3 ABK WNI ini dapat tertunaikan baik gaji, pesangon dan juga asuransi dari pihak perusahaan.
"Mereka bekerja jauh dari tanah air untuk menghidupi keluarga. Jangan sampai keluarga hanya menerima berita kematian tanpa mendapatkan hak-hak dari perusahaan yang bisa digunakan untuk menyambung hidup keluarga," tandasnya.