News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mudik Tetap Dilarang, Ada Syarat dan Kriteria Siapa Saja yang Boleh Bepergian saat Pandemi Covid-19

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo

Semua masyarakat yang memilki kesempatan untuk berpergian diwajibkan memiliki surat keterangan sehat. 

"Kemudian masyarakat yang mendapatkan surat pengecualian ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat," ujarnya. 

"Artinya mereka yang akan berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinyapun harus sehat," imbuhnya. 

Surat keterangan ini kata Doni harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-kilinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.

Selanjutnya kegiatan ini juga harus berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Menggunakan masker, selalu menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan serta tidak menyentuh bagian wajah," ungkap Doni. 

"Kepergian mereka juga harus menunjukan bukti tiket pergi dan pulang," sambungnya. 

Lebih lanjut Doni menegaskan selama pandemi Covid-19 pemerintah tetap melarang masyarakat untuk melakukan mudik. 

Namun kecuali bagi pihak-pihak yang memiliki hubungan dalam penanganan Covid-19. 

"Mudik Tetap di larang, yang ada adalah sejumlah kegiatan untuk masyarakat, pejabat atau instansi yang berhubungan dengan penanganan Covid-19," tegasnya. 

Baca: Gara-gara Wabah Corona, Subsidi 3 Moda Transportasi Ibu Kota Dipangkas 50 Persen

Pemerintah Tetap Larang Masyarakat Mudik

Sebelumnya Doni Monardo telah menegaskan pemerintah tetap melarang masyarakat untuk mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Mengingat masih adanya penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

"Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang," ujar Doni.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini