News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ridwan Kamil Ungkap Perkembangan Covid-19 di Jabar, Jumlah Pasien Dirawat Menurun dan Penerapan PSBB

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat rapat virtual dengan bupati/wali kota di Jabar di Gedung Pakuan, Rabu (29/4/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan perkembangan kasus Covid-19 di provinsi Jawa Barat selama seminggu ini.

Ia merasa bahagia karena jumlah pasien yang sembuh Covid-19 lebih banyak dua kali lipat dari pasien yang meninggal.

Berdasarkan data jumlah pasien Covid-19 di Jawa Barat mengalami kenaikan, penurunan bahkan sempat nol kasus dalam sehari.

"Yang sembuh dua kali lipat dari yang meninggal dunia. Dari data masih naik turun, ada lonjakan, ada yang nol kasus. Tapi rata-rata masih dibawah 40 perhari ini masih mengindikasikan kondisi rasio masih terkendali."

"Tingkat kesembuhan dua kali lipat. Untuk kematian yang sebelumnya 7 orang perhari menjadi 4 orang perhari," ujarnya dilansir Instagram @ridwankamil pada Kamis (7/5/2020).

Sementara itu, wilayah dengan kasus Covid-19 tertinggi di Jawa Barat berada di Kota Depok.

Baca: Daftar Aturan Lengkap PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Berikut Saksi yang Diterapkan

"Dari minggu ini tertinggi masih Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi," imbuh kang Emil.

Untuk jumlah pasien Covid-19 yang masih dirawat juga mengalami penurunan selama seminggu ini.

"Berita menggembirakan jumlah pasien yang dirawat di Rumah Sakit menurun. Di akhir April 420 pasien di hari terakhir ini 300 an. Pasien PDP juga turun," ungkap mantan Wali Kota Bandung.

Test secara masif juga sudah dilakukan di Jawa Barat dengan 97.520 Rapid test dan 6.161 test PCR.

Jawa Barat juga terlah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara menyeluruh.

Hal ini dilakukan karena PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) telah berhasil menekan angka kasus Covid-19.

"PSBB berhasil di Bodebek. Keberhasilan Bodebek di PSBB bisa diikuti 17 kota dan kabupaten di Jawa Barat," ujarnya.

Penerapan PSBB tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259-Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Masa PSBB dimulai Rabu (6/5/2020) dan akan terus diperpanjang selama masih muncul pasien-pasien baru yang terpapar Covid-19 di Jawa Barat.

Cek Suhu Tubuh - Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh pada pengendara roda dua yang berboncengan memasuki Kota Cimahi di jalan HMS Mintareja SH, Baros, Sabtu (02/05/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat dalam rangka mempercepat penanganan covid-19 akan dimulai 6 Mei mendatang. TRIBUN JABAR/zelphi (TRIBUN JABAR/ZELPHI)

Ridwan Kamil juga menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Baca: Ekspedisi Kebaikan, Ribuan Paket Sembako Didistribusikan untuk Tiga Kota di Jawa Barat Ini

Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Baik Kepgub, Pergub, maupun SE ditantangani Gubernur pada Senin (4/5) atau dua hari menjelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar.

Sementara itu, Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Ahmad menjelaskan Jawa Barat telah siap diberlakukan PSBB.

"Insya Allah Jabar siap melaksanakan PSBB, ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar Daud Ahmad, Senin (4/5).

Aturan yang berlaku selama PSBB Jawa Barat tidak jauh berbeda dengan PSBB di Bodebek dan Bandung Raya.

Untuk peraturan transportasi ada beberapa hal berbeda, seperti motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Dan juga aturat operasional transportasi umum dan daring yang diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Muhammad Syarif Abdussalam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini