TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunggu kepastian pemerintah terkait berakhirnya pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Upaya ini dilakukan untuk menentukan apakah pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat digelar Desember 2020.
Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan KPU RI tidak mempunyai kompetensi menentukan kapan berakhirnya pandemi virus tersebut.
Baca: Hati-hati Ternyata Laki-laki Lebih Rentan Terpapar Covid-19
“Saya meyakini KPU tidak mempunyai kompetensi soal itu. Tentu secara kompetensi perlu ada penjelasan otoritas soal itu. Misalnya dari Kementerian Kesehatan atau BNPB,” kata dia, di sesi diskusi,”Dilema Penundaan Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi", Sabtu (9/5/2020).
Dia menjelaskan, Pasal 201 A ayat 3 Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada menyebutkan dalam hal pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir.
Menurut dia, hanya pihak berwenang, yaitu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BNPB yang dapat menyatakan kapan bencana nonalam itu berakhir.
“Ini faktor kunci apakah makna selesai sudah betul clear. Bagaimana kalau ada gelombang kedua. Perlu ada pembahasan pemikiran sehingga ada kesamaan persepsi yang dimaksud sudah selesai,” kata dia.
Baca: Luna Maya Mengaku Sedang Mendalami Agama, Tampil Beda Kenakan Hijab: Setiap Hari Saya Belajar
Dia menambahkan, suksesnya Pilkada tergantung dari kerjasama lembaga penyelenggara pemilu, pemilih, dan peserta pilkada.
“Perlu dukungan semua pihak agar bisa mengambil keputusan tepat melaksanakan (Pilkada,-red) efektif dan terlahir pemimpin daerah. 270 daerah memerlukan atensi sehingga hasilnya disamping secara prosedural terselenggara, tetapi harapan memberi perubahan dan kesejahteraaan,” tambahnya.
Baca: Shinta Bachir Tak Masalah Sahur Pakai Telur Dadar
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda tahapan pilkada serentak 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Dalam surat tersebut, penundaan Pilkada Serentak 2020 sebagai respons perkembangan penyebaran virus corona (covid-19) di mana pemerintah Indonesia telah menetapkan sebagai bencana nasional.
Penundaan Pilkada 2020 membuat terhentinya empat tahapan pilkada yang sedang berlangsung dan tersusun.
Keempat tahapan tersebut, yaitu: pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Perppu menjadi dasar hukum penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dan akan dilaksanakan pada Desember 2020.