"Masa infeksi ddimana seseorang bisa menulari orang lain itu 14 hari, itu selama masa inkubasi. Tapi nyatanya masa menginfeksi seseorang yang punya gejala ringan itu bisa sampai 21 hari. Sedangkan yang gejalanya parah dan kritis bisa sampai 25 hari," terangnya.
Sehingga menurutnya jika PSBB hanya diberlakukan selama 14 hari dan dihentikan maka potensi penularan masih akan terjadi.
Terutama dari orang tanpa gejala yang jumlahnya di populasi bisa mencapai 55 persen.
"Kalau PSBB diputus 14 hari, bagaimanapun kurvanya di tiga daeray ini maka yang kami khawatirkan akan terjadi second wave. Itu yang kita takutkan," tandasnya.
"Maka kami FKM Unair, kami usulkan pada gubernur agar PSBB Surabaya Raya tidak berhenti 14 hari. Hati-hati karena sebetulnya penyebaran tidak berhenti," lanjutnya
Dari FKM Unair mengusulkan agar selama tahap pertama PSBB 14 hari ini dijadikan evaluasi dan pijakan awal.
Kalaupun hasilnya sudah melandai maka tetap harus dilanjutkan agar tidak terjadi second wave.
2. Tren Covid-19 di Surabaya Belum Menurun
Sekdaprov Jawa Timur, Heru Tjahjono mengatakan bahwa usulan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair Surabaya memang telah memberikan rekomendasi untuk perpanjangan masa pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Surabaya Raya.
Akan tetapi, secara resmi pihaknya belum bisa memberikan keputusan apakah akan ada perpanjangan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
Hal ini dikarenakan evaluasi dari pelaksanaan PSBB di hari ke-11 masih terus dilakukan.
"Sejak awal kami melakukan penerapan PSBB, kami melakukan identifikasi seluruh kondisi eksisting untuk melakukan PSBB selama 14 hari.
Sampai di hari ke 11 ini tadi malam kami terus melakukan rapat evaluasi dan merumuskan format yang tepat agar ada hal signifikan yang bisa dicapai," Kata Heru, saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Jumat (9/5/2020) malam.
Dari evaluasi yang didapatkan di tiga daerah, memang masih belum ada penurunan. Meski di Sidoarjo dan Gresik sempat melandai untuk pertambahan kasus covid-19.