TRIBUNNEWS.COM - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan polisi akan dengan tegas melarang masyarakat mudik di tengah pandemi Covid-19.
Sambodo menuturkan penindakan tegas tidak hanya diberlakukan kepada pelanggar larangan mudik, melainkan juga berlaku bagi aparat yang menerima sogokan dari pemudik.
Hal ini disampaikan Sambodo saat melakukan rilis hasil penyekatan mudik selama periode 8 Mei hingga 10 Mei 2020, di Polda Metro Jaya, Senin.
"Penindakan ini menegaskan larangan mudik pemerintah," ujar Sambodo yang dikutip dari YouTube Kompas Tv, Senin (10/5/2020).
Lebih lanjut ia mengungkapkan ketegasan Polri ini untuk menjawab keraguan masyarakat mengenai penindakan yang dilakukan.
"Penindakan ini jawaban dari keraguan masyarakat yang menilai ada beberapa isu Polri 'main mata' dengan pemudik, terima sogokan dan sebagainya," jelasnya.
"Polri tegas melarang mudik!" tegasnya.
Oleh karena itu, Sambodo menegaskan bila masyarakat mengetahui atau menemukan praktik oknum polisi yang 'main mata' dengan pemudik, maka segera direkam aksi tersebut dan segera dilaporkan.
Baca: Menaker Ida Imbau Para Pekerja Migran Indonesia Jangan Mudik Dulu
Baca: Masih Nekat Mudik, Ada Warga yang Naik Travel Gelap Hingga Bayar Berkali Lipat
"Ini menunjukkan keseriusan kami dan kami harap pada masyarakat apabila ada anggota Polri terima sogokan pemudik, tolong videokan, datakan," tegas Sambodo.
Bahkan Sambodo menuturkan tak segan-segan untuk mengusulka pemecatan bagi aparat uang mencoba menerima sogokan dari pemudik.
"Kami akan tindak tegas dan bahkan saya tidak ragu-ragu untuk mengusulkan anggota tersebut untuk dipecat," sambungnya.
Sementara itu dikutip dari Tribunnews.com, selama tiga hari terakhir Polda Metro Jaya mengunngkapkan telah mengagalkan 1.113 penumpang yang hendak mudik ke kampung halaman dengan menggunakan travel ilegal.
Seluruhnya ditindak untuk diminta pulang kembali ke arah Jakarta.
Baca: Kemenhub Tegaskan Mudik Tetap Dilarang Meski Operasional Transportasi Kembali Beroperasi
Baca: Presiden Jokowi: Kita Tidak Mudik Karena Sayang Keluarga
Sambodo mengatakan penumpang tersebut berasal dari 202 kendaraan travel gelap yang ditindak oleh kepolisian.
Jika ditotal, mereka semua membawa 1.113 penumpang untuk mudik.
"Setelah diakumulasi jumlah penumpang pemudik yang berhasil kita gagalkan untuk mudik dari 202 kendaraan itu 1113 penumpang," kata Sambodo.
Dia mengatakan tujuan penumpang yang hendak mudik tersebut terbilang beragam. Namun paling banyak, pemudik mengarah ke Jawa Barat, Jawa Timur hingga Jawa Tengah.
"Dari seluruh yang tertangkap ini, hampir seluruh kota di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat menjadi tujuan mereka. Ada yang Brebes, Pemalang, Pekalongan, Tuban, Situbondo, Surabaya, Jogja, Malang, Cirebon dan lain-lain," ungkapnya. (*)
Mudik Dilarang, Berikut Syarat dan Kriteria Siapa Saja yang Boleh Bepergian saat Pandemi Covid-19
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut terdapat syarat dan ketentuan bagi sebagian warga yang diperbolehkan untuk berpergian selama pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Doni menuturkan mereka yang diperbolehkan berpergian merupakan orang-orang yang memiliki kegiatan terkait penanganan Covid-19.
"Adapun yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yakni yang berhubungan dengan penanganan Covid-19," tegas Doni yang dikutip dari YouTube metrotvnews Senin (10/5/2020).
"Antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang tentu semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19," imbuhnya.
Selain pihak-pihak yang telah disebutkan Doni, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tengah mengalami musibah dan kemalangan.
"Termasuk juga pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal atau ada keluarga yang sakit keras," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Doni juga menyebut pekerja migran Indonesia dan WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi.
Kendati demikian tedapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang akan berpergian.
Doni mengatakan syarat pertama yakni bagi pegawai instansi pemerintah diwajibkan untuk memilki surat izin dari atasan minimal setara dengan eselon II, lalu kepala kantor.
Baca: Mudik Tetap Dilarang, Simak Aturan Pengecualian Pembatasan Perjalanan Orang
Baca: Polisi Masih Temukan Warga yang Nekat Mudik dengan Bersembunyi di Dalam Truk Barang
Sementara itu bagi wirausahawan yang berhubungan dengan Covid-19 namun tidak memiliki instansi, maka diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditanda tangani diatas materai.
"Dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," jelasnya.
Semua masyarakat yang memilki kesempatan untuk berpergian diwajibkan memiliki surat keterangan sehat.
"Artinya mereka yang akan berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinyapun harus sehat," imbuhnya.
Surat keterangan ini kata Doni harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-kilinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.
Selanjutnya kegiatan ini juga harus berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Menggunakan masker, selalu menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan serta tidak menyentuh bagian wajah," ungkap Doni.
"Kepergian mereka juga harus menunjukan bukti tiket pergi dan pulang," sambungnya.
Lebih lanjut Doni menegaskan selama pandemi Covid-19 pemerintah tetap melarang masyarakat untuk melakukan mudik.
Namun kecuali bagi pihak-pihak yang memiliki hubungan dalam penanganan Covid-19.
"Mudik Tetap di larang, yang ada adalah sejumlah kegiatan untuk masyarakat, pejabat atau instansi yang berhubungan dengan penanganan Covid-19," tegasnya.
(Tribunnews.com/Isnaya/Igman Ibrahim)