Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan membuat buku panduan mengenai prosedur pelaksanaan karantina mandiri bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tiba di Indonesia di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri luar negeri (Menlu), Retno Marsudi dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Senin (11/5/2020).
Baca: Pemerintah Longgarkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas saat Darurat Virus Corona
"Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan guna memudahkan pelaksanaan gugus tugas akan mempersiapkan buku panduan mengenai pelaksanaan karantina mandiri," ujar Menlu.
Dampak pandemi virus corona yang melanda seluruh dunia mengakibatkan terjadi kepulangan WNI dari luar negeri dalam jumlah yang besar.
Menlu Retno menyatakan, kepulangan WNI disebabkan banyak WNI yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi maupun telah habis masa kontrak kerjanya dan tidak di perpanjang lagi.
Ada juga pelajar dan mahasiswa yang telah menyelesaikan masa studi di luar negeri dan ada WNI yang masa tinggalnya dan tidak diperpanjang lagi.
Pemberlakuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menkes No. 313 Tahun 2020.
Menlu berujar dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah memberikan arahan untuk memperketat protokol kesehatan di pintu-pintu kedatangan dalam negeri, baik itu lewat darat laut dan udara.
"Sekali lagi saya sangat mengharapkan sekiranya warga negara Indonesia buang baru tiba dari luar negeri secara disiplin menerapkan protokol kesehatan yang berlaku," ujar Menlu.
Baca: Bikin Kerumunan saat PSBB, Penyelenggara Perpisahan McDonald's Sarinah Kena Tegur Keras
Penanganan kepulangan WNI dari luar negeri juga akan melibatkan daerah.
Koordinasi dan kerjasama antar daerah dengan daerah, maupun daerah dengan pusat juga dipersiapkan untuk menerima kedatangan WNI dari luar negeri.