TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan mengecualikan potongan tunjangan bagi tenaga medis yang terlibat penanganan kasus pasien virus corona.
"Terakhir disesuaikan, dikecualikan kalau tenaga medis," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).
Baca: Presiden Filipina Kembali Perpanjang Lockdown Selama Dua Minggu
Pengecualian ini tidak merata bagi seluruh tenaga medis dan paramedis. Hanya diperuntukkan kepada mereka yang berkutat langsung dengan pasien Covid-19.
Misalnya tenaga medis yang bekerja di belakang meja untuk pengurusan administrasi tidak dikecualikan. Tunjangan mereka tetap kena penyesuaian 50 persen.
"Semua tenaga medis dan paramedis yang menangani langsung Covid-19 dikecualikan. Kalau tenaga medis dan paramedis yang duduk di belakang meja ya nggak, tetap menanggung 50 persen," jelas dia.
Baca: DPRD DKI Minta BUMD Segera Rasionalisasi Dividen Untuk Bantu Tangani Pandemi Corona
Nanti pihak Dinas Kesehatan diminta melakukan pendataan tenaga medis yang sesuai kriteria.
"Dinas Kesehatan membuat usulan berapa paramedis yang langsung menangani Covid-19. Ini kan kemampuan ekonomi kita terbatas karena kontraksi ekonomi," ujar Chaidir.
Baca: 359 WNI ABK MV Explorer Dream Negatif Covid-19
Diketahui Pemprov DKI memproyeksikan APBD Tahun 2020 sebesar Rp47,18 triliun, alias turun 47 persen dari target pengesahan awal Rp87,9 triliun. Artinya Pemprov DKI harus dapat menyesuaikan belanja tahun ini di kisaran angka tersebut.
Sejumlah penyesuaian yang dilakukan salah satunya yaitu mengurangi belanja pegawai dari Rp20,8 triliun menjadi Rp15,9 triliun.
Antara lain dengan mengurangi tunjangan kinerja ASN hingga 50 persen, menghapus tunjangan transport, menghilangkan tunjangan dan gaji ke-13 dan ke-14, mengurangi upah pungut insentif pajak 50 persen, serta menghilangkan Tunjangan Peningkatan Penghasilan dari Bapenda.