News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Demokrat: Pemerintah Jangan Bawa Rakyat Susah

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan turun per 1 Mei 2020.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Partai Demokrat mengkritik langkah pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan, di tengah kesusahan masyarakat karena pandemi Covid-19. 

Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan mengatakan, Demokrat berharap pemerintah tidak membebani rakyatnta di kala kondisi perekonomian yang sulit seperti ini.

Baca: Mensos Juliari Pastikan Bansos Tunai Tahap Kedua Disalurkan Sebelum Lebaran

"Demokrat berpandangan bahwa jika harus ada yang susah antara negara dan rakyat, maka sebaiknya cukup negara yang susah dan bukannya rakyat," ujar Ossy dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Menurutnya, kenaikan iuran BPJS di saat rakyat sedang menghadapi permasalahan kesehatan dan masalah ekonomi, menandakan pemerintah kurang sensitif terhadap permasalahan yang sedang dihadapi rakyat.

Baca: Warga Depok Langgar PSBB Bisa Disanksi Jadi Tukang Bersih-bersih Hingga Denda Rp 250.000

"Kami paham bahwa dampak dari permasalahan Covid-19 ini tak lagi hanya menyerang kaum miskin namun juga telah merambah perekonomian kaum menengah," papar Ossy. 

Ossy melihat keputusan kenaikan iuran BPJS ini, memperlihatkan ruang fiskal negara sangat sempit pada saat ini. 

Baca: Iuran BPJS Naik, Komunitas Pasien Cuci Darah Bakal Kembali Ajukan Uji Materi ke MA

Oleh sebab itu, Ossy menyarankan pemerintah melakukan realokasi anggaran secara tepat, mana anggaran yang perlu ditunda dan mana anggaran yang menjadi prioritas. 

"Dengan prinsip seperti ini maka kami yakin pemerintah akan mendapatkan pilihan kebijakan yang tepat, bijak dan rasional," ucapnya.

Untuk diketahui Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Baca: Disorot Presiden, Airlangga Jelaskan Penyebab Tingginya Harga Gula Pasir 

Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Adapun rincian kenaikan iuran BPJS yakni: 

Iuran peserta mandiri kelas I dari Rp 80 ribu naik menjadi Rp 150.000. 

Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 100.000, dari saat ini  Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Tetapi pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500 sehingga jumlah yang dibayarkan tidak berubah.

Pada 2021 nanti subsidi pemerintah tersebut hanya Rp 7000 sehingga yang harus dibayarkan peserta Rp 35.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini