Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara menangani pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK) gugur.
Hal ini setelah DPR RI mengesahkan Perppu Corona itu menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (12/5/2020).
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengatakan Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara amar putusan permohonan uji materi Perppu Corona tidak dapat diterima.
Menurut dia, permohonan uji materi Perppu Corona tidak dapat diterima karena perkara telah kehilangan obyek.
Baca: Lima Tersangka Korupsi Jiwasraya Dilimpahkan ke Penuntutan, Ada yang via Virtual
Baca: 14 Momen Jin BTS Salah Kostum ketika Bersama Para Member
Baca: Tak Terapkan PSBB, Gubernur Bali Beberkan Strategi yang Bisa Menekan Laju Penyebaran Covid-19
Baca: Dikenal Kaya, Sandra Dewi Sempat Khawatir Tabungan Habis ketika Suami Beri Donasi Besar saat Pandemi
"Kalau Presiden sudah mau tanda tangan undang-undang itu besok atau lusa, berarti saat itu juga UU sudah berlaku," kata Fajar Laksono, Rabu (13/5/2020).
Dia menjelaskan masyarakat perlu mengajukan permohonan uji materi baru terharap Undang-Undang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Meskipun substansi atau materi aturan itu sama, namun kata dia, obyek perkara berbeda.
"Terhadap UU tentang penetapan Perppu itu terbuka untuk diuji materi dengan permohonan baru," kata Fajar.
Untuk mengajukan permohonan, kata dia, harus menunggu Undang-Undang itu diundangkan dan diberi nomor oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Dia menambahkan, pengundangan berlaku apabila Presiden menandatangani Undang-Undang atau setelah 30 hari pasca penetapan.
"Bisa saja langsung dimohonkan uji materi MK," tambahnya.
Rencananya pada Kamis besok, MK akan menggelar sidang uji materi Perppu Corona.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi MK, terdapat tiga perkara pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang disidangkan.
Adapun tiga perkara tersebut, yaitu perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang diajukan M. Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin dan kawan-kawan.
Perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah lembaga lainnya. Serta, perkara nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Damai Hari Lubis.