TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi memastikan pihaknya telah memproses pemberian insentif bagi tenaga medis yang menangani Covid-19.
Oscar mengatakan pihaknya telah membentuk tim verifikasi untuk memeriksa tenaga medis penerima insentif.
"Berproses sekarang. Kami sudah membuat tim verifikasi, verifikatornya dari Kementerian, kami juga sudah menyiapkan," ucap Oscar saat konferensi pers daring, Kamis (14/5/2020).
Oscar mengatakan usulan nama-nama tenaga medis yang berhak mendapatkan insentif diajukan oleh pemerintah daerah.
Pihak Kemenkes akan memproses usulan-usulan tersebut.
Saat ini, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait pemberian insentif ini.
"Kami dengan Kemenkeu sudah berproses dalam menyiapkan ini. Insya Allah berproses cepat," tutur Oscar.
Oscar berharap proses pencairan insentif terhadap para tenaga medis yang menangani pasien corona di tanah air.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita membayar untuk teman teman yang berjuang di garda terdepan menangani Covid-19 ini," pungkas Oscar.
Sebelumnya, Kemenkes telah menerbitkan landasan hukum pemberian insentif bagitenaga medis yang menangani pasien corona.
Pemberian insentif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 yang dikeluarkan pada 27 April 2020.
--