News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Saat Pandemi Corona Kian Sengsarakan Rakyat

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di RW 07 Jembatan Besi, Tambora yang jalani karantina mandiri usai tiga warganya positif Covid-19 dan puluhan warga jalani swab test.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca: Polisi yang Video Kokang Senjatanya Viral, Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie mengatakan, kebijakan menaikan iuran BPJS Kesehatan justru membuat rakyat semakin menderita.

Terlebih, saat ini rakyat dihadapkan dengan pandemi virus corona (Covid-19) yang berdampak terhadap perekonomian.

"Ini kebijakan tak konsisten. Apa untungnya BPJS tak lain membantu untuk pengobatan warga tapi dengan naiknya di tengah pandemi corona maka tak masuk akal," kata Jerry kepada Tribunnews.com, Kamis (14/5/2020).

Baca: Ada 3 dari 11 Pasien di RS Pulau Galang Positif Covid-19

Selain itu, maraknya PHK di tengah pandemi virus corona membuat rakyat tak bisa membayar iuran BPJS Kesehatan.

"Kalau BPJS hanya merugikan maka dibekukan saja," ucapnya.

Selain itu, Jerry menilai, Presiden Jokowi kurang bepihak lagi pada wong cilik atau rakyat kecil.

Baca: Kenaikan BPJS Dikhawatirkan Picu Gerakan Turun Kelas dan Sebabkan Tunggakan Lebih Masif

"Saat ini beli beras sudah sangat susah apalagi membayar BPJS saya pikir warga kian terjepit dan tersandera," jelasnya.

Diketahui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/5/2020) kemarin menjelaskan kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dahulu pada 1 Juli 2020.

Baca: Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Pakar Hukum: Kewenangan Presiden, tapi Momennya Tidak Tepat

Sementara iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang.

Adapun kenaikan iuran itu untuk peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun untuk peserta mandiri kelas III ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

"Bagi saya kenaikan ini justru akan membuat antipati dan sentimen negatif warga terhadap pemerintah kian besar. Harga BBM pun tak kunjung turun jadi omong besar ungkapan pro rakyat," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini