Ia juga meminta pemerintah menjelaskan aturan mana yang harus diikuti.
"Aduh apa ini benar? Aturan mana yg benar? Knp di toll di suruh balik jakarta? Kalau terbang boleh? Jubir: Pak Yuri tolong jelasin mana yg rakyat harus ikutin! Pak Yuri rajin suruh cuci tangan aja nih?? Jelasin donk aturan mana yg berlaku?," tulis Hotman.
Tanggapan Angkasa Pura II
PT Angkasa Pura II (Persero) memberikan tanggapan soal foto keramaian di Bandara Soetta yang viral.
Angkasa Pura II mengakui sempat terjadi antrean calon penumpang pesawat di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (14/5/2020).
Antrean terjadi mulai pukul 04.00 WIB.
Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB diklaim sudah tidak terjadi lagi antrean hingga sekarang.
Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga mengatakan, personel AP II berupaya penuh mengatur antrean, namun calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4.
Arti Allah Ar-Rabb, Ya Rabbana, Ya Rabbal Alamin, Istilah untuk Nama Lain Allah SWT Berikut Maknanya
Tangis Histeris Amry Peluk Jasad Satu Keluarga Tewas Tertimpa Tembok SPBU di Tebet: Ya Allah Ya Rabb
“Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00 - 08.00 WIB," kata Febri dalam keterangan pers kepada Kompas.com, Kamis.
Baca: Banyak yang Merasakan Dampak Negatif Covid-19, Tukul Arwana Melihat Sisi Lain Virus Corona
"Di antara pukul tersebut terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan 2 penerbangan Citilink," lanjutnya.
Seperti diketahui, lanjut Febri, pada masa pengecualian dalam pembatasan penerbangan ini, calon penumpang harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check in.
"Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang ada di posko pemeriksaan,” jelas Febri Toga.
Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas COVID-19.
Kemudian dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.