TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh orang pelaku yang membuat dan menjual surat keterangan sehat bebas virus corona di media sosial maupun diperdagangkan secara manual di kawasan Gilimanuk, Bali kini diproses hukum.
Dari hasil pemeriksaan, ketujuh pelaku mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena motif ekonomi demi mendapatkan pundi-pundi rupiah di tengah situasi sulit pandemi corona.
Baca: Update 15 Mei: Total 1.219 Pasien RS Wisma Atlet Diperbolehkan Pulang
"Motifnya murni karena ekonomi. Sasaran mereka para penumpang dan sopir travel yang membutuhkan surat itu untuk berpergian," ucap Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (15/5/2020).
Ahmad Ramadhan menambahkan pasaran yang dipatok para pelaku untuk setiap lembar surat keterangan sehat bebas corona yakni Rp 100-300 ribu.
"Mereka menjual surat keterangan sehat bebas corona per lebarnya Rp 100-300 ribu," tambah Ahmad Ramadhan.
Baca: Anggota TNI AL Dikeroyok 4 Orang Mabuk, Videonya Viral di Media Sosial
Untuk diketahui, total ada tujuh tersangka yang ditangkap karena membuat dan menjual surat keterangan sehat bebas corona.
Mereka ada yang berprofesi sebagai pengurus travel, wiraswasta hingga tukang ojek.
Kelompok pertama yang menjual surat keterangan sehat bebas virus corona, ada tiga tersangka yakni FNM (35) sopir travel, PB (28) pengurus travel dan SW (30) wiraswasta percetakan mereka ditangkap di Gilimanuk, Melaya, Jembrana, Bali.
Baca: Iuran BPJS Naik, Refly Harun Nilai Ada 2 Kesalahan: Rugi Tidak Apa-apa yang Penting Jangan Foya-foya
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni lima lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi datang lengkap dan tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200 ribu, 6 blangko surat keterangan dokter, satu pulpen, dua HP dan satu perangkat komputer.
Berikutnya kelompok kedua yang menjual secara e-commerce ada empat tersangka yakni WB (38), IA (35), RW (25) dan PWA (31) seluruhnya merupakan tukang ojek yang ditangkap di rumahnya masing-masing.
Modusnya para pelaku memanfaatkan adanya syarat Surat Edaran (SE) 4 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk warga tertentu yang boleh berpergian ke luar daerah dengan persyaratan dan kriteria tertentu.
Atas perbuatannya ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.