"Isi juga untuk keperluaan apa, misal lamar kerja, travel, lain-lain. Jika memilih lain mohon tuliskan keperluan lainnya," balasnya.
Kemudian, penjual juga meminta untuk mengisi asal rumah sakit (RS), yang akan dicantumkan bahwa pembeli telah bebas dari covid.
"Request RS : (Jika tidak ada Request) maka dari kami akan kasih RS/klinik yang sesuai dengan domisili tempat tinggal Anda," tulisnya.
Setelah seluruh formulir diisi, maka pembeli diminta untuk memilih cara pengiriman. Bisa sehari sampai.
Lalu terakhir mengisi cara pembayaran, bisa melalui beberapa rekening bank.
Saat ditanya apakah penjual dapat memastikan surat itu bisa meloloskan pembeli dari pemudik,
"Silakan diisi dulu formnya," tuturnya.
Sementara itu pihak kepolisian, melalui Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan akan melakukan penyelidikan terkait jual-beli surat bebas covid."Kita lakukan penyelidikan," ujar Argo.
Argo mengatakan jika memang surat tidak sah, maka penyidik Mabes Polri akan memproses hukum penjual surat tersebut.
"Kalau ditemukan illegal kita proses," sambungnya.
Tokopedia memberikan penjelasan yakni terus melakukan upaya untuk memastikan berbagai produk yang dijual dalam platform kami sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul maupun deskripsi. Jika ada penjual yang melanggar,
Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur.
"Saat ini, kami telah menindak produk dan atau toko yang dimaksud sesuai prosedur," ujar External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya.
Sebagai upaya menciptakan peluang bagi para penjual di Indonesia, lanjutnya, marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC).