Setelah seluruh formulir diisi, maka pembeli diminta untuk memilih cara pengiriman. Bisa sehari sampai.
Lalu terakhir mengisi cara pembayaran, bisa melalui beberapa rekening bank.
Saat ditanya apakah penjual dapat memastikan surat itu bisa meloloskan pembeli dari pemudik, "Silakan diisi dulu formnya," tuturnya.
Polri Selidiki
Sementara itu pihak kepolisian, melalui Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan akan melakukan penyelidikan terkait jual-beli surat bebas covid.
Baca: Aksi Saya Prank Kamu ke Petugas Medis, Wanita Muda di Bone Jadi Tersangka
"Kita lakukan penyelidikan," ujar Argo.
Argo mengatakan jika memang surat tidak sah, maka penyidik Mabes Polri akan memproses hukum penjual surat tersebut.
"Kalau ditemukan ilegal kita proses," sambungnya.
Tokopedia memberikan penjelasan yakni terus melakukan upaya untuk memastikan berbagai produk yang dijual dalam platform-nya sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul maupun deskripsi.
Jika ada penjual yang melanggar, Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur.
"Saat ini, kami telah menindak produk dan atau toko yang dimaksud sesuai prosedur," ujar External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya.
Sebagai upaya menciptakan peluang bagi para penjual di Indonesia, lanjutnya, marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC).
"Dimana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri. UGC sangat bermanfaat, namun tetap harus kami sertai dengan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku," katanya.
Baca: 10 Fakta Oreo, Biskuit yang Baru Saja Rilis Supreme Oreo Seharga Rp 269 Juta
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar dapat melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia dan atau hukum yang berlaku di Indonesia, langsung dari fitur Laporkan yang ada di setiap halaman produk.