Klarifikasi ini disampaikan melalui Instagram resmi RS Mitra Keluarga, @mitrakeluarga.
Baca: Cerita Arief Mughni, Mahasiswa Indonesia Berpuasa di Mesir Saat Pandemi Covid-19
Baca: Irjen Supratman Terkonfirmasi Covid-19 Satu Hari Usai Sertijab, Terpapar Bukan di Rupatama
Dalam siaran pers bernomor MIKA/PR/001/V/2020, RS Mitra Keluarga menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan pihak manapun untuk memperjualbelikan surat bebas Covid-19 atau sejenisnya.
Pihak manajemen mengatakan akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak-pihak yang mengatasnamakan atau menggunakan atribut Mitra Keluarga tanpa izin.
"Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di sosial media maupun situs berita mengenai surat keterangan sehat yang menggunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra keluarga, dengan ini kami sampaikan bahwa kami Manajemen Mitra Keluarga, tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjualbelikan surat keterangan Bebas Covid-19 maupun surat keterangan apapun.
Kami mohon agar para pihak yang menyalahgunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra Keluarga untuk keperluan tersebut di atas, agar segera mencabut dan/atau menghentikan perbuatan tersebut dalam waktu sesegara mungkin.
Mitra Keluarga akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang mengatasnamakan dan/atau menggunakan atribut Mitra Keluarga, termasuk penggunaan kop surat Mitra Keluarga tanpa seizin kami."
Jadi Syarat Mutlak Calon Penumpang
Diketahui, surat bebas Covid-19 menjadi syarat mutlak calon penumpang apabila ingin melakukan perjalanan atau mudik.
Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, pada Minggu (10/5/2020) lalu.
"Syarat pembelian tiket harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19," tandasnya, dilansir Kompas.com.
Mengutip Kompas.com, berikut syarat penumpang layak terbang di masa pandemi:
Baca: Penjelasan Shopee Soal Surat Dokter Bebas Covid-19 yang Dijual Online
Baca: Kapolri Beserta 9 Kapolda Akhirnya Lega, Hasil Tes Swab Mereka Negatif Terpapar Covid-19
Bagi para pekerja di lembaga pemerintah atau swasta
- Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Kepolisian RI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 2.
- Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.