News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Surat Bebas Covid-19 Sempat Dijual Bebas Seharga Rp 70 Ribu, Tokopedia dan Mitra Keluarga Buka Suara

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat bebas Covid-19 yang menjadi syarat mutlak penumpang untuk mudik, sempat diperjualbelikan seharga Rp 70 ribu di marketplace.

Klarifikasi ini disampaikan melalui Instagram resmi RS Mitra Keluarga, @mitrakeluarga.

Baca: Cerita Arief Mughni, Mahasiswa Indonesia Berpuasa di Mesir Saat Pandemi Covid-19

Baca: Irjen Supratman Terkonfirmasi Covid-19 Satu Hari Usai Sertijab, Terpapar Bukan di Rupatama

Dalam siaran pers bernomor MIKA/PR/001/V/2020, RS Mitra Keluarga menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan pihak manapun untuk memperjualbelikan surat bebas Covid-19 atau sejenisnya.

Pihak manajemen mengatakan akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak-pihak yang mengatasnamakan atau menggunakan atribut Mitra Keluarga tanpa izin.

Siaran pers RS Mitra Keluarga terkait surat bebas Covid-19 yang dijual mengatasnamakan pihaknya. (Instagram @mitrakeluarga)

"Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di sosial media maupun situs berita mengenai surat keterangan sehat yang menggunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra keluarga, dengan ini kami sampaikan bahwa kami Manajemen Mitra Keluarga, tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjualbelikan surat keterangan Bebas Covid-19 maupun surat keterangan apapun.

Kami mohon agar para pihak yang menyalahgunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra Keluarga untuk keperluan tersebut di atas, agar segera mencabut dan/atau menghentikan perbuatan tersebut dalam waktu sesegara mungkin.

Mitra Keluarga akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang mengatasnamakan dan/atau menggunakan atribut Mitra Keluarga, termasuk penggunaan kop surat Mitra Keluarga tanpa seizin kami."

Jadi Syarat Mutlak Calon Penumpang

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Diketahui, surat bebas Covid-19 menjadi syarat mutlak calon penumpang apabila ingin melakukan perjalanan atau mudik.

Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, pada Minggu (10/5/2020) lalu.

"Syarat pembelian tiket harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19," tandasnya, dilansir Kompas.com.

Mengutip Kompas.com, berikut syarat penumpang layak terbang di masa pandemi:

Baca: Penjelasan Shopee Soal Surat Dokter Bebas Covid-19 yang Dijual Online

Baca: Kapolri Beserta 9 Kapolda Akhirnya Lega, Hasil Tes Swab Mereka Negatif Terpapar Covid-19

Bagi para pekerja di lembaga pemerintah atau swasta

- Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Kepolisian RI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 2.

- Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini