TRIBUNNEWS.COM - Beredar tangkap layar yang memperlihatkan surat bebas Covid-19 dijual bebas di marketplace seharga Rp 70 ribu, Tokopedia dan Mitra Keluarga pun buka suara.
Viral di media sosial, surat bebas Covid-19 yang merupakan syarat mutlak mudik dijual bebas.
Diduga, marketplace tempat menjual surat bebas Covid-19 adalah Tokopedia.
Tak hanya itu, kop Rumah Sakit Mitra Keluarga pun tertera dalam surat tersebut.
Mengenai hal ini, Tokopedia dan RS Mitra Keluarga buka suara memberikan klarifikasi.
Baca: UI Kembangkan Pendeteksi Pneumonia Akibat Covid-19 Berbasis Kecerdasan Buatan
Baca: Polisi Selidiki Penjual Surat Bebas Covid Ilegal yang Dijual Via Online
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Tokopedia mengatakan pihaknya telah menindak toko yang menjual surat bebas Covid-19 sesuai prosedur.
"Saat ini kami telah menindak produk dan toko yang dimaksud (menjual surat bebas Covid-19) sesuai prosedur," ungkap External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, Kamis (14/5/2020).
Adanya penjualan surat bebas Covid-19 di Tokopedia, jelas Ekhel, karena siapapun yang menggunakan martkeplace ini bisa mengunggah produk sendiri.
Pasalnya, Tokopedia ini bersifat user generated content (UGC).
"UGC sangat bermanfaat, namun tetap harus kami sertai dengan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, Ekhel juga meminta kerjasama masyarakat untuk melaporkan produk yang melanggar hukum Indonesia.
Termasuk pemalsuan dokumen seperti kasus surat bebas Covid-19.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, saat ini surat tersebut sudah tidak lagi ditemukan di Tokopedia.
Di hari yang sama, Kamis, RS Mitra Keluarga juga memberikan klarifikasi mengenai penjualan surat bebas Covid-19 yang mengatasnamakan pihaknya.
Klarifikasi ini disampaikan melalui Instagram resmi RS Mitra Keluarga, @mitrakeluarga.
Baca: Cerita Arief Mughni, Mahasiswa Indonesia Berpuasa di Mesir Saat Pandemi Covid-19
Baca: Irjen Supratman Terkonfirmasi Covid-19 Satu Hari Usai Sertijab, Terpapar Bukan di Rupatama
Dalam siaran pers bernomor MIKA/PR/001/V/2020, RS Mitra Keluarga menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan pihak manapun untuk memperjualbelikan surat bebas Covid-19 atau sejenisnya.
Pihak manajemen mengatakan akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak-pihak yang mengatasnamakan atau menggunakan atribut Mitra Keluarga tanpa izin.
"Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di sosial media maupun situs berita mengenai surat keterangan sehat yang menggunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra keluarga, dengan ini kami sampaikan bahwa kami Manajemen Mitra Keluarga, tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjualbelikan surat keterangan Bebas Covid-19 maupun surat keterangan apapun.
Kami mohon agar para pihak yang menyalahgunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra Keluarga untuk keperluan tersebut di atas, agar segera mencabut dan/atau menghentikan perbuatan tersebut dalam waktu sesegara mungkin.
Mitra Keluarga akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang mengatasnamakan dan/atau menggunakan atribut Mitra Keluarga, termasuk penggunaan kop surat Mitra Keluarga tanpa seizin kami."
Jadi Syarat Mutlak Calon Penumpang
Diketahui, surat bebas Covid-19 menjadi syarat mutlak calon penumpang apabila ingin melakukan perjalanan atau mudik.
Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, pada Minggu (10/5/2020) lalu.
"Syarat pembelian tiket harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19," tandasnya, dilansir Kompas.com.
Mengutip Kompas.com, berikut syarat penumpang layak terbang di masa pandemi:
Baca: Penjelasan Shopee Soal Surat Dokter Bebas Covid-19 yang Dijual Online
Baca: Kapolri Beserta 9 Kapolda Akhirnya Lega, Hasil Tes Swab Mereka Negatif Terpapar Covid-19
Bagi para pekerja di lembaga pemerintah atau swasta
- Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Kepolisian RI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 2.
- Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
- Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
- Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).
Bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
- Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain.
- Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Bagi repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang beralasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal).
- Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri.
- Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar).
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
- Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Tetap Dilarang, Syarat Penumpang Khusus yang Layak Terbang pada Masa PSBB"
(Tribunews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Singgih Wiryono/Nicholas Ryan Aditya)