TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyebut sebanyak 7 pelaku telah diamankan terkait kasus jual beli surat bebas Covid-19 palsu.
Ahmad mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan oleh Polda Bali.
"Perlu saya sampaikan sampai saat ini, jajaran Polri sudah melakukan penyelidikan, dan bahkan sudah ada Polda yang melakukan penangkapan terhadap kasus ini."
"Yaitu Polda Bali, ada dua kasus yang saat ini ditangani, yang pertama pembuatan surat palsu keterangan sehat bebas Covid-19 dijual secara manual."
"Yang Kedua pembuatan suat yang dijual secara e-commerce," kata Ahmad dikutip dalam program Kompas Siang, Jumat (15/5/2020).
Ahmad melanjutkan, penjualan surat palsu keterangan sehat bebas Covid-19 baik secara offline maupun online terjadi di waktu yang hampir bersamaan.
Sedangkan 7 pelaku telah ditangkap pada Kamis (14/5/2020) kemarin.
"Sama-sama kemarin ditangkapnya, jadi sama-sama tanggal 14 Mei," imbuhnya.
Baca: Viral Surat Bebas Covid-19 Dijual di Tokopedia, Iklan Ditarik dan Dipastikan Tak Terjadi Transaksi
Kemudian Ahmad merincikan para pelaku tersebut.
Sebanyak 3 orang pelaku diamankan berkaitan jual beli surat palsu secara manual.
Sedangkan lokasi penangkapan di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya Jembrana, Bali.
"Tersangka pertama SMN, yang kedua PB, yang ketiga SW. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi," imbuh Ahmad.
Adapun barang bukti yang disita terdiri dari 5 lembar surat keterangan dokter yang sudah di isi data lengkap dan tanda tangan palsu oleh tersangka.
Kemudian barang bukti lain berupa uang tunai RP 200 ribu, 6 lembar blangko surat keterangan dokter, alat tulis, satu perangkat komputer, dan 2 unit handphone.
Baca: Dibandrol Rp 70 Ribu, Surat Sehat Bebas Covid Dijual Online, Pihak Rumah Sakit Berikan Klarifikasi
Ahmad mengatakan, modus para pelaku memanfaatkan Surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran ini dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Dengan membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu, kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk dan di jual secara e-commerce," kata dia.
Selanjutnya, kemudian sebanyak 4 tersangka yang berinisial WD, IA, RN, dan PE diamankan lantaran terduga terlibat dalam jual beli surat keterangan palsu secara online.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan 2 saksi dan penyitaan 2 lembar surat keterangan palsu dan 1 unit printer."
"Modusnya sama memanfaatkan surat edaran tadi," ujar Ahmad.
Baca: Heboh! Surat Bebas Virus Corona Dijual Rp 70.000 per Lembar Lewat Online
Pengakuan tersangka
Ahmad membeberkan berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mengatakan baru mau memulai menjajakan surat palsunya.
Sedangkan kronologis penangkan berawal dari viralnya informasi surat keterangan palsu di media sosial sebelumnya.
"Kemudian ada perintah untuk menyelidiki, kemudian Sat Reskrim Polres jembrana melakukan penyelidikan sehingga melakukan penangkapan terhadap para tersangka tadi," lanjutnya.
Baca: Paket Surat Bebas Covid-19 Dijual Via Online: Harganya Rp 70 Ribu Hingga Rp 90 Ribu
Ahmad mengatakan tidak hanya para tersangka saja yang dapat dijatuhi hukuman.
Tapi juga para pengguna surat keterangan palsu ini.
"Memanfaatkan surat ikut memalsukan menggunakan barang palsu, jadi kalau yang tersangka kami tangkap dia melakukan pemalsuan Sedangkan pengguna menggunakan surat palsu, gitu."
"Berarti pengguna pembeli surat palsu bisa dikenakan pidana."
"Baik yang membuat, menjual dan menggunakan semua bisa dikenakan pidana," beber Ahmad.
Ahmad memberikan imbauan kepada masyarakat berhati-hati dan tidak nekat menggunakan surat palsu untuk melakukan keperluan pribadinya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)