TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan relaksasi terhadap pencairan dana KJP Plus jadi setiap bulan, mulai 15 Mei 2020.
Guna mengantisipasi pembludakan warga yang ingin menarik tunai di Kantor Layanan atau ATM Bank DKI, maka disusun jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 sesuai jenjang pendidikan.
Berkenaan dengan itu, pihak Bank DKI mengimbau warga memegang prinsip protokol kesehatan ketika ingin menarik tunai.
Baca: Tak Terima di Rekam Saat Dijemput Petugas, Pasien Covid-19 Ngamuk dan Peluk Warga: ODP Kamu, ODP!
"Kami meminta para nasabah yang ingin mencairkan dana KJP tetap menjaga jarak fisik minimal 1 meter, tidak berkerumun, dan wajib menggunakan masker tanpa terkecuali," kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini kepada wartawan, Sabtu (16/5/2020).
Herry juga mengimbau warga pemegang kartu tak perlu buru - buru menarik seluruh dana. Sebab dana KJP Plus adalah hak penerima dan tak terpotong sepeserpun.
"Tidak perlu khawatir, dana yang menjadi hak penerima KJP tersimpan aman di Bank DKI. Tidak akan hilang sepeser pun. Jadi tidak harus terburu-buru dicairkan," ungkapnya.
Jika tak mau pergi ke gerai ATM atau kantor layanan, Herry menyarankan warga penerima manfaat bertransaksi non tunai lewat aplikasi JakOne Mobile.
Baca: Tak Cuma Biaya Iuran yang Naik, Denda Juga Bertambah 5% Jika Nunggak Bayar BPJS Kesehatan
Pemegang KJP Plus yang telah mengaitkan rekeningnya dengan JakOne Mobile dapat melakukan cek saldo tanpa perlu pergi ke ATM Bank DKI.
Diketahui, Pemprov DKI merelaksasi skema pencairan dana KJP Plus. Pencairan dana sebelumnya dibagi dua bagian, yaitu dana rutin yang dicairkan setiap bulan dan dana berkala yang dicairkan 6 bulan sekali.
Lewat kebijakan ini, Dinas Pendidikan DKI menggabung skema pencairan itu jadi satu, yakni setiap bulan.
Baca: Ini Daftar Pihak yang Dikecualikan dari Pergub Larangan Keluar Masuk DKI Jakarta
"Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020, dan berlaku selama masa PSBB," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana, Jumat (15/5/2020).
Adapun nominal dana yang bakal cair per bulan yaitu Rp250.000 untuk jenjang SD, Rp300.000 jenjang SMP, Rp420.000 jenjang SMA, Rp450.000 jenjang SMK, dan Rp300.000 jenjang PKBM.
Bagi siswa yang baru lulus SMA/SMK tetap mendapat dana tambahan peralihat pendidikan sebesar Rp500.000 per orang.
Pencairannya pun dipisah sesuai jenjang pendidikan untuk menghindari kerumunan warga yang ingin menarik tunai.
1. KJP Plus SD/SDLB/MI dicairkan mulai tanggal 15 Mei 2020.
2. KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020.
3. KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai tanggal 20 Mei 2020.
4. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020.