TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menilai langkah Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS lewat Perpres 64 tahun 2020 tetap tidak dapat dibenarkan.
Pasalnya, kenaikan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit di BPJS.
Dirinya menyinggung putusan Mahkamah Agung terkait iuran BPJS dalam gugatan Perpres 75/2019.
Mahkamah Agung dalam konsiderannya juga menjelaskan tentang persoalan ini.
Baca: Angkasa Pura II Siapkan Protokol Baru Antisipasi Skenario New Normal
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan di dalamnya diatur tetang kenaikan iuran BPJS, pemerintah terkesan tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung, karena putusan MA tersebut subtansinya adalah membatalkan usulan kenaikan iuran BPJS," kata Guspardi dalam pesan yang diterima Tribunnews, Senin (18/5/2020).
Dirinya pun meminta kepada Presiden Joko Widodo dapat membatalkan atau mencabut Perpres No. 64/2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut titik.
Pasalnya, di saat kondisi pandemi Covid-19 ini, masyarakat mustinya diringankan bebannya.
Baca: Beragam Alasan Penumpang yang Masih Nekat Mudik, Tidak Punya Pekerjaan Hingga PHK
"Dampak dari situasi dan kondisi pandemi Covid-19, pemerintah seharusnya memikirkan dan mencari solusi untuk meringankan beban masyarakat yang makin terpuruk dan susah ini, bukan malah menambah beban dengan mengeluarkan kebijakan dengan menaikan iuran BPJS."
Anggota Komisi II DPR RI tersebut meminta pemerintah harus arif dan bijaksana, kreatif dan inovatif dalam menyikapi persolan BPJS yang banyak masalah dan dinamikanya.
"Baik dalam mengatasi defisit anggaran begitu juga persoalan manajemen. Jadi solusi dari persoalan ini jangan " hanya " dengan menaikkan iuran BPJS, tetapi lakukan restrukturisasi dan pembenahan manajemen secara komprehensif dan terukur, sehingga pengelolaan BPJS berjalan secara profesional dan proporsional," pungkasnya.