News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Muhadjir: Disepakati Data RT/RW untuk Bansos Putaran Pertama Tak Harus Diverifikasi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Janda Terima Bansos dari Pemprov Jateng

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan ada kendala dalam data bantuan sosial dari RT/RW yang harus diverifikasi di tingkat kabupaten/kota.

Namun, Muhadjir mengatakan untuk penyaluran bansos putaran pertama, data dari RT/RW tidak harus diverifikasi ketingkat kabupaten/kota terlebih dahulu.

Baca: ‎Kejagung Terima Barang Rampasan Negara Senilai Rp 127 Miliar

Hal itu disampaikan Muhadjir Effendy usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi melalui disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/5/2020).

"Jadi kita sekarang kita sepakati bahwa semua data yang dhimpun oleh RT/RW baik untuk kepentingan Kemensos maupun dana bantuan desa tidak diharuskan untuk diverifikasi dulu di tingkat kabupaten/kota. Paling tidak untuk pembagian putaran pertama," kata Muhadjir.

Baca: Balita 4 Tahun Meninggal Carena Covid-19 di Medan

Lebih lanjut, Muhadjir menyebut, untuk verifikasi data penerima bansos bisa dilakukan untuk putaran selanjutnya.

Sehingga, tidak perlunya verifikasi data untuk penerima bansos dilakukan agar daya beli masyarakat segera pulih.

Baca: Jokowi Telepon Raja Salman Tanya Kepastian Ibadah Haji 2020, Ini Jawabannya

"Soal nanti putaran kedua akan diberlakukan (verifikasi,red) lagi silakan, tetapi ini untuk memburu agar daya beli masyarakat segera pulih, untuk segera memutar nadi ekonomi yang sekarang mengalami hibernasi ini segera bisa terjadi di lapangan," ucap Muhadjir.

Ia juga meminta para kepala daerah agar memahami tentang kebijakan yang baru diputuskan tersebut.

"Karena itu saya mohon melalui konferensi pers ini kepada semua bupati/wali kota, mohon dimaklumi, mohon disadari tentang kebijakan ini," jelasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini