TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri membahas persiapan Idul Fitri, Selasa, (19/5/2020).
Dalam rapat tersebut pemerintah melarang pelaksanaan salat Id secara masif berjamaah.
Baca: Jumlah Pasien Positif Covid-19 di RS Wisma Atlet Tembus Angka 1.000
"Di tengah-tengah dilakukan di masjid atau di lapangan secara berjamaah beramai-ramai seperti yang sudah-sudah sebelum misalnya kebiasaan adanya covid 19 maka tadi kesimpulannya secara singkat begini bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Ied di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar" ujar Menkopolhukam, Mahfud MD, usai Ratas.
Selain itu solat ied berjamaah saat ini berbenturan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kewilayahan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca: Berikut Panduan Lengkap Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19 Sesuai dengan Fatwa MUI
"Kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," katanya.
Oleh sebab itu pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut. Pemerintah mengajak tokoh agama, Ormas Keagamaan, dan tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan solat berjamaah termasuk yang dilarang oleh perundang-undangan.
"Bukan karena solatnya itu sendiri tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana. Covid-19 termasuk bencana non alam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah itu soal Solat Ied," pungkasnya.