Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS . COM, JAKARTA - Pemerintah telah menggelar rapat terbatas dan satu pembahasannya terkait larangan salat ied berjamaah secara masif termasuk di lapangan.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pada 13 Mei 2020 kemarin, kementeriannya mengeluarkan imbauan agar salat ied dilakukan di rumah saja.
Namun, karena adanya sejumlah pertimbangan, maka imbauan tersebut kini menjadi larangan.
"Kalau tadinya saya hanya mengeluarkan imbauan salat ied di rumah, saya akan tambahkan sesuai dengan bapak Menkopolhukam tadi hendaknya kita taat kepada pembatasan kegiatan keagamaan maupun pembatasan kegiatan di fasilitas umum sesuai dengan UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," kata Fachrul Razi usai rapat terbatas, Selasa (19/5/2020).
Baca: Alasan di Balik Mundurnya Tontowi Ahmad dari Bulutagkis: Komplain Anak Hingga Status Magang PBSI
Adapun yang menjadi pertimbangan pelarangan salat ied secara masif tersebut yakni metrik R0 di Indonesia yang masih di atas 1,11.
R0 mengacu pada jumlah rata rata orang sakit yang terinfeksi oleh satu orang.
Sementara itu berdasarkan informasi dari WHO, bahwa relaksasi biasanya dilakukan di wilayah yang R0-nya dibawah 1.
"Jadi kalau di bawah satu baru mulai berpikir relaksasi tapi kalau masih di atas 1,11 maka tidak boleh ada relaksasi tetap tepat," katanya.
Selain itu, menurutnya ada informasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) bahwa apabila salat Ied dilakukan secara masif berjamaah, maka angka positif Covid-19 akan melonjak.
Baca: Jusuf Kalla Tanggapi Soal Herd Immunity untuk Atasi Corona, Sebut Korbannya Banyak: Jangan Coba-coba
"Prediksi intelijen kalau salat idul fitri di luar, berkumpul jadi satu maka terjadi pelonjakan yang signifikan tentang penularan Covid-19," katanya.
Karena itu, Menag meminta masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut sesuai dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan nomor 6 tahun 2018.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri membahas persiapan Idul Fitri, Selasa, (19/5/2020).
Dalam rapat tersebut pemerintah melarang pelaksanaan salat ied secara masif berjamaah.
"Di tengah-tengah dilakukan di masjid atau di lapangan secara berjamaah beramai-ramai seperti yang sudah-sudah sebelum misalnya kebiasaan adanya covid 19 maka tadi kesimpulannya secara singkat begini bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Ied di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar," ujar Menkopolhukam, Mahfud MD, usai Ratas.
Baca: Di Tengah Pandemi Corona, 50 Kepala Keluarga di Jakarta Terpaksa Mengungsi Karena Kebanjiran
Selain itu, salat ied berjamaah saat ini berbenturan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kewilayahan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
"Kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," katanya.
Karena itu, pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut.
Pemerintah mengajak tokoh agama, Ormas Keagamaan, dan tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjamaah termasuk yang dilarang perundang-undangan.
"Bukan karena salatnya itu sendiri tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana. Covid-19 termasuk bencana non alam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah itu soal salat Ied," katanya.