News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Respons KPK Sikapi Permintaan Jokowi Kawal Bansos Covid-19: Masih Ada Kesemrawutan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan pengawasan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan KPK setelah melakukan mitigasi titik-titik rawan dalam penanganan Covid-19.

Salah satunya terkait penyelenggaraan bantuan sosial (bansos) sebagai jaring pengaman sosial.

"Potensi kerawanan dalam penyelenggaraan bansos baik oleh pemerintah pusat dan daerah adalah terkait pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya," ungkap Plt Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).

Baca: Corona di Brasil: Rumah Sakit Sao Paulo Kewalahan hingga Kuburan Massal di Amazonas

Ipi menjelaskan, koordinasi di tingkat pusat dilakukan KPK sejak awal pandemi kepada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Desa dan PDTT, dan Kementerian Pendidikan terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

KPK kemudian juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 pada 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran.

Baca: Imbas Covid-19, Perbankan Bakal Ekstra Hati-hati Ekspansi Kredit ke Debitur UMKM

"Dalam pelaksanaannya, KPK masih menemukan kesemrawutan terkait penyaluran bansos. Masalah utamanya disebabkan belum adanya DTKS yang diperbaharui di sejumlah daerah," ungkap Ipi.

Sesuai dengan SE, kata Ipi, KPK mendorong penggunaan DTKS dijadikan sebagai rujukan awal pendataan di lapangan yang teknisnya dilakukan dengan melibatkan hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW untuk melakukan perluasan penerima manfaat (non-DTKS) dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Dinas Dukcapil.

Baca: DPR: Terbitnya Perpres 64/2020 Harus Jadi Momentum Pembenahan Program Jaminan Kesehatan Nasional

KPK juga mendorong keterbukaan data terkait penerima bantuan, realisasi anggaran dan belanja terkait bansos sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, KPK meminta kementerian/lembaga/pemda agar menyediakan saluran pengaduan masyarakat terkait hal tersebut.

Dalam upaya pencegahan korupsi penanganan pandemi Covid-19, imbuhnya, pada 2 April 2020 KPK telah membentuk tim pada Kedeputian Pencegahan yang bekerja mendampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di pusat maupun di daerah.

"4 titik rawan yang menjadi fokus area pendampingan adalah terkait pengadaan barang dan jasa [PBJ], refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penyelenggaraan bansos," jelas Ipi.

Di tingkat pusat, pendampingan dilakukan KPK bersama-sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian/Lembaga terkait.

Sedangkan, di tingkat daerah, KPK melibatkan seluruh personel pada unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan KPK bersama-sama dengan BPKP Perwakilan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mendampingi dan mengawasi 542 pemda di Indonesia dalam penanganan Covid-19, termasuk di dalamnya penyaluran bansos maupun BLT Dana Desa.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya transparansi data dalam penyaluran bansos bagi warga terdampak pandemi virus corona.

Jokowi pun meminta agar KPK hingga Kejaksaan dilibatkan untuk mengawasi penyaluran bansos.

"Keterbukaan itu sangat diperlukan sekali dan untuk sistem pencegahan minta saja didampingi KPK, BPKP, dari Kejaksaan," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference, Selasa (19/5/2020).

Menurut dia, lembaga-lembaga tersebut perlu dilibatkan untuk mencegah praktik-praktik korupsi.

"Kita memiliki lembaga-lembaga untuk mengawasi, untuk mengontrol agar tidak terjadi korupsi di lapangan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini