News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Cerita Para Perawat, Pejuang Terdepan Melawan Covid-19 Malah Banyak Yang Belum Dapat THR

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Seorang paramedis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Lebaran 2020 ini kabar sedih justru datang dari pejuang terdepan melawan Covid-19.

Kondisi memprihatinkan para perawat di Indonesia masih mewarnai paramedis di Indonesia.

Termasuk dalam urusan Tunjangan Hari Raya (THR) yang harusnya sudah diterima perawat menjelang Lebaran 2020.

Untik itu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengingatkan pengusaha yang bergerak di sektor jasa kesehatan, baik rumah sakit, klinik, dan lembaga pendidikan tinggi keperawatan, agar memenuhi kewajiban membayar THR bagi perawat sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Merujuk pada peraturan tersebut, seluruh perawat yang berstatus karyawan/pegawai tetap maupun kontrak dalam perspektif hubungan industrial, berhak atas THR.

Sehingga PPNI mengecam dan menuntut sanksi bagi pengusaha jasa kesehatan yang sengaja tidak memberikan THR kepada perawatnya.

"Mengecam keras pengusaha yang mengabaikan, menghindari, dan sengaja untuk tidak memberikan THR kepada segenap perawat dengan berbagai alasan atau dalih di masa pandemi ini," demikian disebutkan dalam keterangan tertulis Badan Bantuan Hukum PPNI yang ditandatangani Ketua BBH PPNI, M. Siban dan Sekretaris Maryanto, Selasa (19/5/2020).

Apalagi saat ini perawat merupakan garda terdepan dan benteng terakhir perjuangan melawan Covid-19.

"Meminta kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Bapak Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan agar para pengusaha bidang jasa kesehatan dapat memberikan THR tepat waktu dan besarannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Maryanto.

Ia menghimbau seluruh perawat yang tidak dibayarkan THR dan hak-hak lainnya agar mengadu ke posko pengaduan di Graha PPNI, Jalan Raya Lenteng Agung Jakarta Selatan, untuk diteruskan ke Kemenaker.

Baca: Jepang Resmi Resesi, Indonesia Lampu Merah

Baca: Tiga Bulan Menikah, Isyana Sarasvati Sudah Jago Masak, Menu Ini Paling Disuka Sang Suami

Baca: Saat Sandiaga Uno Blak-blakan Soal Peluang Pilpres 2024, Kemungkinan Duet Anies-Sandi & Prabowo-Puan

Baca: Partai Gelora Indonesia Dapatkan SK Menkumham

Unjuk rasa

Sementara itu dilaporkan puluhan tenaga medis termasuk perawat dari berbagai bagian Rumah Sakit (RS) Omni Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), melakukan aksi unjuk rasa.

Ropiati, tenaga medis di bidang farmasi, yang ikut berunjuk rasa, mengatakan, sejak April 2020, sudah ada puluhan tenaga medis yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak.

Ropiati bahkan menyebutkan, bentuk PHK-nya, mereka dipaksa menandatangani surat pengunduran diri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini