News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib WNI di Kapal Asing

Jenazah 1 ABK WNI Kapal Luqing Yuan Yu 623 Dilarung, Ini Kronologis Kematian H

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Screenshot dari rekaman video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal berbendera China, Luqing Yuan Yu 623 yang videonya viral di facebook karena jenazahnya dilarung di laut Somalia diketahui berinisial H.

Hal tersebut disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Judha Nugraha dalam konferensi pers daring, Rabu (20/5/2020).

Baca: Mendes: Jumlah ODP Corona di Desa Lebih Tinggi Daripada di Kota

Judha berujar Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) bersama dengan kementerian lembaga terkait telah melakukan pertemuan dengan pihak keluarga untuk mengklarifikasi kasus kematian dan pemenuhan hak almarhum H.

Diketahui peristiwa pelarungan tersebut terjadi pada tanggal 16 Januari 2020 di perairan Somalia.

“Pada saat tanggal 16  tersebut almarhum diketahui oleh rekan para ABK WNI pada saat dibangunkan yang bersangkutan sudah meninggal dunia tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai apa penyebab kematian,” ujar Judha.

Baca: Mendes: Jumlah ODP Corona di Desa Lebih Tinggi Daripada di Kota

Almarhum H dikabarkan diberangkatkan oleh PT MTB, sebagai manning agency yang berkantor di Jawa Tengah.

Direktur PWNI menyebut berdasarkan informasi surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh PT MTB pada tanggal 23 Januari 2020, jenazah almarhum H di larung di laut di sekitar perairan Somalia.

Baca: Pengacara: Konyol, Keluarga Habib Bahar Tak Diberi Tahu Pemindahan ke Lapas Nusakambangan

Namun untuk memastikan informasi tersebut pihaknya tetap melakukan kroscek terhadap informasi-informasi lain dari pihak terkait, termasuk otoritas Somalia dan China. 

“Jadi perlu kami sampaikan data yang diterima tanggal 16 terkait kematian dan juga tanggal 23 proses pelarungan itu berdasarkan dokumen yang kami terima dari PT MTB.

PT MTB diketahui membuat surat keterangan kematian pada tanggal 23 Januari 2020 kepada pihak yang terkait dan ditembuskan kepada Kemlu RI, Kementerian Ketenagakerjaan dan juga BNP2TKI.

Namun, Judha menyebut surat keterangan tersebut tidak pernah dikirimkan ke kementerian maupun lembaga yang disebutkan.

“Kami sudah melakukan pengecekan ternyata surat tersebut tidak pernah dikirimkan, baik itu melalui Kemlu, Kemenaker, maupun kepada BNP2TKI. Kemlu baru menerima informasi mengenai peristiwa pada tanggal 8 Mei 2020,” lanjutnya.

Baca: Certia Gadis 21 Tahun Nyaris Teperdaya Modus Dukun Hasilkan Uang, Diminta Ritual 5 Malam di Kamar

Kemlu RI juga melakukan koordinasi dengan KBRI yang ada di Nairobi. Berdasarkan keterangan yang di dapat dari otoritas setempat dan sampai saat ini tidak ada informasi mengenai peristiwa kejadian tersebut.

“Jadi peristiwa tersebut tidak diketahui oleh otoritas setempat,” ujar Judha.

Diketahui PT MTB yang memberangkatkan para ABK WNI di kapal tersebut tidak tercatat memiliki izin untuk menempatkan ABK Indonesia di luar negeri.

Saat ini pemerintah Indonesia tengah berupaya mengejar Kapal Liquing Tian Yu 623 dan berkoordinasi dengan KBRI Singapura kita untuk mencegah perlintasan kapal tersebut.

“Terakhir kami juga berkoordinasi dengan KBRI kita yang ada di Beijing, dalam hal ini KBRI kita yang ada di Beijing telah mengirimkan nota diplomatik kepada kemlu RRT untuk meminta penyelidikan lebih lanjut mengenai peristiwa kematian tersebut termasuk penyebab pelarungan,” sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini