News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Apa Arti New Normal Corona? Begini Aturan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Corona

TRIBUNNEWS.COM - Apa itu new normal corona? Apa yang sebaiknya dilakukan apabila Indonesia menerapkan New Normal?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal).

Jokowi menyatakan jika masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19.

"Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat," kata Jokowi sebagaimana Tribunnews.com kutip dari Kompas.com, Senin (25/5/2020).

Baca: Dokter Tirta Nilai Aturan The New Normal Terlalu Dini: Negara Lain Turun, Kita Satu-Satunya Meroket

Baca: Usai Lebaran, Jokowi Langsung Cek Kesiapan New Normal di Stasiun MRT Bundaran HI

ilustrasi virus corona Apa Itu New Normal Indonesia? Berikut Protokol Pelaksanaan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja (Freepik)

Sementara itu, Psikolog Yuli Budirahayu ketika dihubungi Tribunnews.com menjelaskan bahwa New Normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Yuli menegaskan, seseorang mengadopsi perilaku hidup berbeda agar menekan risiko penularan virus.

"Ya melakukan perilaku hidup berbeda dari biasanya, seperti bekerja tetapi dari rumah (work from home), saat keluar rumah menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan lain sebagainya," kata Yuli.

"Masyarakat tidak perlu panik dan stress karena harus melakukan aktivitas seperti biasa (normal) meski dengan menggunakan tatanan atau aturan yang baru jika pada akhirnya kedua hal tersebut diterapkan," lanjutnya.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menurutnya, dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

Selain itu, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.

Mengingat besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini