Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya menindak lima tempat usaha dan 121 individu pelanggar PSBB di hari pertama dan kedua lebaran.
Pengenaan sanksi bervariasi mulai dari 36 teguran tertulis, 37 denda administrasi, serta 53 sanksi kerja sosial.
Sanksi terhadap tempat usaha tidak lagi diberikan teguran tertulis, tapi langsung denda administrasi.
Dalam dua hari giat penindakan kemarin, Satpol PP mengumpulkan denda Rp 5,7 juta.
Baca: Mal di DKI Jakarta Buka Lagi 5 Juni, Grand Indonesia Mulai 8 Juni
"Untuk tempat usaha kita tidak lagi berikan teguran tertulis, tapi penindakan berupa denda administrasi yang dalam dua hari pelaksanaan pengawasan PSBB saat lebaran terkumpul Rp 5,7 juta," kata Arifin dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).
Sedangkan pelanggar yang bersifat perorangan dikenai sanksi sosial.
Giat Penertiban Kamis Kemarin, Satpol PP DKI Tindak Ribuan Pelanggaran Tanpa Masker - Tribunnews.com
Giat Penertiban Kamis Kemarin, Satpol PP DKI Tindak Ribuan Pelanggaran Tanpa Masker - Tribunnews.com
Sebagian besar pelanggarnya kedapatan tidak mengenakan masker di lapangan.
Tapi saat giat kemarin, terdapat satu orang yang tak memakai masker dikenai sanksi denda administrasi Rp100 ribu.
Baca: Cara Mengurus SIKM via Online, Penting agar Bisa Bepergian ke Wilayah DKI Jakarta
Ia didenda karena enggan melaksanakan sanksi sosial dan memilih membayarkan denda.
"Yang bersangkutan tidak mau melaksanakan sanksi sosial, maka itu dikenakan denda administrasi sebesar Rp100 ribu," ucapnya.
Dijelaskan Arifin, sanksi denda administrasi dapat dibayar melalui transaksi nontunai.
Seluruh denda otomatis masuk ke kas daerah.
"Semua denda administrasi masuk ke kas daerah," kata dia.