News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Wasekjen Demokrat Sebut Jokowi Telah Kibarkan 'Bendera Putih' Hadapi Covid-19

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Presiden Jokowi meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau wabah COVID-19. TRIBUNNEWS/SETPRES/AGUS SUPARTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya telah kalah menghadapi pandemi virus Covid-19 atau corona di dalam negeri.

Ini dikatakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat,  Irwan menyikapi akan diterapkannya new normal atau tatanan hidup baru di saat kasus positif corona masih tinggi.

"New normal bentuk kekalahan perang pemerintah lawan Covid-1

Baca: Saat Jokowi Siapkan New Normal, Anies Malah Berencana Perpanjang PSBB di DKI

9. Jika situasinya masih seperti sekarang, maka new normal adalah bendera putih pemerintah," kata Irwan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Menurutnya, kebijakan berupa relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun new normal seharusnya dilakukan pemerintah ketika kurva kasus corona telah turun.

"Sebaiknya pemerintah bersabar dan terus memperketat PSBB sampai kurva menurun dan kemudian memberlakukan new normal," kata Anggota Komisi V DPR itu.

Baca: Agar Produktif di Rumah, Daffa Wardhana Bikin Target Prioritas

Irwan pun meminta pemerintah serius dan fokus menangani virus Covid-19 sampai data menujukkan penurunan kasus di berbagai wilayah Indonesia.

"Kalau sudah melewati puncak dan kurvanya terus turun melandai mendekati situasi normal sebelum adanya pandemi Covid-19, itu baru tepat dikatakan new normal," ucap Irwan.

"Atas semua kekeliruan ini, sebaiknya pemerintah legowo meminta maaf pada seluruh rakyat Indonesia," sambung legislator asal Kalimantan Timur itu.

Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Diundur, Simak Persyaratan dan Tahapannya

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja.

Panduan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini